Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang menyebutkan pemasangan bendera satu tiang selama dua hari. "Informasi tersebut tidak benar," kata Humas Kementerian Sekretariat Negara dalam siaran pers, Sabtu, 30 September 2017.
Dalam aturan tertulis, yang benar adalah pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari pada 30 September 2017. Lalu, pada 1 Oktober 2017, pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh satu hari mulai pukul 06.00.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara bernomor B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017 tanggal 25 September 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017.
Selain itu, pedoman tersebut dapat dilihat di http://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/humas/092517_revisi_pedoman_hari_kesaktian_pancasila.pdf.
Dalam surat tertanggal 25 September 2017, Kementerian Setneg mengirim surat kepada para pimpinan lembaga negara terkait dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2017. Tema upacara Hari Kesaktian Pancasila kali ini adalah "Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur".
Upacara Hari Kesaktian Pancasila dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam upacara tersebut, Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini