Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya

Ada yang baru dari penerimaan PNS Guru pada tahun ini. Seleksi CPNS Guru ditiadakan dan diganti dengan PPPK Guru. Apa kriterianya?

25 September 2021 | 15.59 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Perbesar
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan untuk menunda perilisan pengumuman seleksi tahap 1 Calon ASN PPPK Guru 2021. Melansir dari berbagai sumber, keputusan ini muncul pasca banyaknya aspirasi yang masuk untuk evaluasi penambahan afirmasi. Namun bagi sebagian orang masih terlalu asing dengan istilah PPPK Guru. Lantas apa itu PPPK Guru?

Bagi mereka yang ingin melanjutkan jenjang karir sebagai guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, tahun 2021 seleksi CPNS Guru mengalami perubahan. Melansir dari berbagai sumber, untuk tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan baru bahwa untuk seleksi CPNS Guru 2021 ditiadakan. Sebagai gantinya, para calon PNS guru ini harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2021, Kemendikbud setidaknya membuka formasi sebanyak satu juta formasi guru honorer untuk seleksi PPPK.

Sebagaimana dilansir dari laman guruppk.kemendikbud.go.id, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Namun, sebelum pengangkatan ini, para peserta calon PPPK Guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar PPPK Guru 2021 ini?

Melansir laman gurupppk.kemendikbud.go.id, berikut kriteria yang boleh mendaftar PPPK Guru 2021.

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Sebagaimana dikutip dari laman bkn.go.id, pendaftaran seleksi PPPK Guru ini akan dilakukan mulai Mei-Juni 2021. Kemudian, terdapat tiga tahap yang harus dilewati bagi calon PPPK Guru 2021, yakni tahap 1 pada bulan Agustus 2021, dilanjutkan tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 pada Desember 2021.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: PGRI Minta Revisi Aturan Penerimaan PPPK Guru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus