Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal Aksi 299, Wiranto: Apa Lagi yang Didemo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai Perppu Ormas dikeluarkan pemerintah untuk melindungi ideologi bangsa.

29 September 2017 | 15.36 WIB

Peserta Aksi 299 melakukan Salat Jumat di depan Gedung DPR, Jakarta, 29 September 2017. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 berisi tentang Organisasi Masyarakat. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Peserta Aksi 299 melakukan Salat Jumat di depan Gedung DPR, Jakarta, 29 September 2017. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 berisi tentang Organisasi Masyarakat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi aksi 299 yang digelar hari ini. Aksi itu digelar sejumlah ormas Islam untuk menolak Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat dan isu bangkitnya Partai Komunis Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Boleh demo tapi yang seperti apa? Jangan sampai menimbulkan kerusuhan, mencekam dan mengganggu stabilitas negara," kata dia di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 29 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wiranto, aksi 299 sebenarnya tidak perlu dilakukan karena pemerintah dengan tegas melarang seluruh ideologi yang bersifat radikal dan bertentangan dengan Pancasila. Perppu Ormas dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya ideologi itu. "Dalam ketetapan MPR juga masih melarang organisasi-organisasi yang berafiliasi kepada paham komunisme, marxisme dan leninisme," ujarnya.

Mengenai penolakan terhadap Perppu Ormas, Wiranto menilai seharusnya bisa disalurkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah kan sudah melarang juga, sekarang yang didemo apalagi. Saya tanya ke tokoh-tokoh yang didemo apalagi," kata dia. Wiranto berharap masyarakat bisa berpikir lebih jernih agar tidak sampai diombang ambing oleh sesuatu yang tidak jelas.

PerppuOrmas dikeluarkan oleh pemerintah sejak 10 Juli 2017. HizbutTahrir Indonesia adalah ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar hukum Perppu ini. Pascapembubaran itu, gelombang penolakan atas Perppu ini menguat. Banyak ormas yang merasa terancam kebebasannya atas adanya Perppu ini.

Saat ini, massa aksi 299 melakukan orasi di depan gedung DPR RI setelah melaksanakan salat Jumat. Sejumlah perwakilan massa pun masuk ke gedung dewan dan diterima oleh pimpinan DPR.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus