Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno soal dugaan pelanggaran penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk pembangunan gedung tanaman hidroponik senilai Rp 80 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan penggunaan BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oh iya, jadi itu di SMPN 35 Jakarta ya. Di mana sebenarnya dalam pelaksanaan penggunaan BOS itu boleh untuk renovasi," kata Budi ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan karena dana bos dipakai untuk membeli barang tidak perlu. "Yang aturan dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun gedung, tetapi malah buat gedung," kata Sutikno dalam rapat penjelasan cleansing guru honorer di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi dan meja untuk belajar di sekolah tersebut banyak yang sudah tidak layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang dipermasalahkan untuk pembangunan gedung tanaman hidroponik, SMPN 35 Jakarta belum menganggarkan dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). "Nah ini mau dilakukan dalam pergeseran anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) karena kan untuk sarana prasarana," ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana dan prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga pendidikan dan pembiayaan lain yang relevan dengan sarana dan prasarana.
Pilihan Editor: Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?