Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji akan memperbaiki sistem pendistribusian dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya agar tak terus-menerus terjadi penyimpangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penegasan itu disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyikapi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK. Survei tersebut menunjukkan masih maraknya pelanggaran dalam tata kelola dana BOS di sekolah-sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sebagian dari penyelewengan itu berasal dari sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang memadai. Kami akan membuat panduan yang lebih operasional dan teknis untuk memudahkan sekolah,” kata Abdul Mu’ti saat ditemui usai Konferensi Pers SPI Pendidikan 2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Mu’ti menyebut tiga program yang paling rawan penyimpangan, yakni dana BOS reguler, BOS kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah, kata dia, juga akan mengumumkan jumlah penerima PIP secara terbuka untuk mendorong transparansi.
Ia mengatakan pengawasan publik dan media massa akan sangat penting dalam mencegah penyimpangan.
Dari sisi Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan pihaknya telah menerapkan sistem digital untuk pengelolaan dana BOS madrasah. Sistem ini disebut RKAM atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik.
“Dengan RKAM, semua proses dari input hingga output dapat dipantau secara digital. Transparan, terukur, dan bisa diakses oleh inspektorat maupun auditor eksternal,” kata Amien. Amien mengklaim sistem ini telah menekan kebocoran dana BOS di madrasah hingga ke titik nyaris nol.