Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, menegaskan partainya menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
"Kami mengingatkan jangan sampai Covid-19 ditunggangi untuk alasan memperpanjang masa jabatan. Karena itu sangat tak etis. Karena orang lagi susah, malah ditambah gaduh, galau, usulan yang tak sesuai konstitusi," kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juni 2021.
Hidayat memandang wacana perpanjangan masa jabatan ini justru hanya membuat gaduh dan karenanya bertentangan dengan semangat penanganan Covid-19. Di seluruh dunia, ia mengatakan tak ada negara yang memanfaatkan pandemi ini untuk mengubah amandemennya atau memperpanjang masa jabatan pemimpin negaranya.
"Amerika Serikat tetap ganti Presiden, Iran tetap ganti Presiden, New Zealand tetap pemilihan umum dan dimenangkan inkumben. Kok Indonesia ingin mengistimewakan diri, dengan gagal mengatasi Covid-19, kok malah dikasih bonus (ingin diperpanjang)," kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga mengatakan sejak awal PKS telah tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ini. PKS, kata dia, taat pada konstitusi. Apalagi, ia mengatakan amandemen Undang-Undang pertama yang dilakukan MPR, adalah membatasi masa jabatan Presiden, yang tertuang di Pasal 7. "Itu alasan utama dulu ada reformasi, yaitu membatasi masa jabatan Presiden," kata Hidayat.
Hidayat juga mengatakan PKS konsisten dengan sikap reformasi. PKS hadir karena reformasi. Karena itu, mereka merasa perlu menjadi bagian dari yang harus menyelamatkan ide reformasi, dengan tetap mempertahankan pembatasan masa jabatan Presiden tetap dua periode saja.
Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021, orang-orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga sedang menyiapkan skenario menambah masa jabatan presiden. Salah satu alasan perpanjangan adalah darurat Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini