Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Pagar Laut di Bekasi: KKP Sebut Tak Berizin, DKP Jabar Bilang Jelas Pemiliknya

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan KKP belum pernah menerbitkan izin untuk pemasangan pagar laut di Bekasi.

15 Januari 2025 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar Laut yang terpasang di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 15 Januari 2025. Pagar laut di Tarumajaya merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan swasta, yang menjadi bagian pembangunan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEBERADAAN pagar laut di Bekasi menjadi perhatian publik. Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.

Jejeran bambu sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

KKP Belum Pernah Menerbitkan Izin Pemagaran Laut di Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi itu tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.

“KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata Doni saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Doni menjelaskan pihaknya telah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari kegiatan itu. Dia menuturkan pengumpulan bahan dan keterangan perihal pemagaran laut itu dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Dia menyebutkan, pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim PSDKP KKP sudah pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu,” ujarnya.

KKP juga sedang mendalami masalah tersebut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku.

DKP Jabar Sebut Pagar Laut di Kabupaten Bekasi Legal

Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar laut yang terbuat dari ribuan batang bambu di perairan Kabupaten Bekasi tersebut legal karena jelas pemiliknya. Pemilik pagar laut itu adalah dua perusahaan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantara.

“Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa.

Ahman mengatakan pagar laut yang terlihat di pesisir Tarumajaya merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan swasta itu yang telah terjalin sejak 2023. Masa kerja sama akan berlangsung sampai 2028.

Dia menjelaskan pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Pembangunan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat di pelabuhan.

“Nah alur ini menjadi sangat penting karena untuk memudahkan keluar masuknya nelayan dari laut lepas menuju pangkalan pendaratan untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapan ikannya,” tuturnya.

Alur yang akan dibangun di kawasan tersebut, kata dia, panjangnya sekitar 5 kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalamannya 5 meter, dengan total luas kurang lebih 50 hektare. Adapun pembagian pembangunan pagar laut itu, pada sisi sebelah kiri pelabuhan dikerjakan oleh PT TRPN, sementara di sebelah kanan dikerjakan oleh PT MAN.

“Nah dengan adanya kesepakatan ini, maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya. Sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnisnya bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Selain pembuatan alur dalam penataan ulang PPI Paljaya, ada tiga fasilitas yang harus dipenuhi, di antaranya fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. Kedua, fasilitas penunjang seperti perkantoran, dan ketiga, fasilitas umum seperti kamar mandi dan masjid.

Adi Warsono dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Baznas, PBNU, dan MUI Soal Usul Dana Zakat untuk Biaya Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus