Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Studi menunjukkan paparan iklan rokok melalui internet dapat meningkatkan perokok aktif pada anak-anak. Selain itu, penjualan rokok batangan dengan harga terjangkau juga berpotensi mempermudah anak-anak untuk bisa mendapatkan sebatang rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia Youth Council for Tactical Changes atau IYCTC membenarkan studi tersebut. Sebab, salah satu penyebab peningkatan jumlah perokok di kalangan muda akibat terpapar iklan dan promosi di internet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bulan September sampai November 2023 kami melakukan survei ke 267 anak muda di 11 kabupaten dan kota di Indonesia, mayoritas mereka membeli rokok batangan," kata Program and Research Officer IYCTC, Daniel Beltsazar dari keterangan yang diterima Tempo, Selasa 19 Desember 2023.
Daniel menyampaikan, pemerintah harus mampu membuat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap penjualan rokok batangan. Hal tersebut untuk mencegah naiknya angka perokok anak sebagai generasi penerus bangsa.
Terkait dengan iklan rokok, menurut Daniel, pihaknya menemukan data bahwa iklan rokok paling banyak ditemukan di momen anak muda sedang mengakses internet, misalnya dari pukul 19.00 hingga 21.00. Lalu dari pukul 07.00 hingga 10.00.
"Aplikasi daring seperti google dan semacamnya memang memiliki panduan untuk melarang iklan dan promosi rokok. Namun, di Indonesia belum punya aturan yang spesifik terhadap iklan rokok di Internet," kata Daniel.
Sebab itu pula, Daniel meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membuat aturan yang legal dan secara eksplisit menggambarkan pelarangan iklan rokok di Internet. Hal ini menurut dia juga bagian dari mencegah anak muda terpapar rokok di usia dini.
"Langkah yang dilakukan bisa seperti pengetatan peraturan penjualan rokok, pelarangan iklan rokok di internet sebagai Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ucap Daniel.
Daniel berharap penjualan rokok juga diatur regulasinya seperti minuman beralkohol. Tidak semua orang bisa mendapatkan, membeli maupun menjual minuman tersebut. Jika aturan untuk rokok disamakan dengan alkohol, menurut Daniel akan berdampak pada pengurangan jumlah perokok di Indonesia.
"Kita lihat saja produk minuman beralkohol, alkohol dan rokok sama-sama dikenai cukai. Tapi perbedaannya hanya ketika proses jual-beli. Penjual alkohol harus punya izin edar dan pajak mereka tinggi. Seharusnya rokok juga bisa demikian, agar anak bawah umur tidak sembarangan membelinya," kata Daniel.
Hal lain yang membuat anak-anak di Indonesia sudah merokok di usia dini adalah harga dari rokok yang murah dan bisa dibeli batangan. "Rokok batangan dapat merusak efektivitas kebijakan kenaikan cukai rokok karena harganya terjangkau. Ini juga memudahkan anak-anak untuk membelinya, bahkan dengan uang jajan atau berhutang," ujar Daniel.
Pilihan Editor: Daftar Lengkap 38 Provinsi di Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.