Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2024 Tahap V jalur prestasi nilai akademik sekolah menengah kejuruan (SMK) dibuka pada Rabu, 3 Juli hingga Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.01-21.00 WIB. Calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Daftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 Tahap V
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025, berikut ketentuan pelaksanaan PPDB SMK jalur prestasi nilai akademik:
- Diperuntukkan bagi CPDB jenjang SMK yang sistem penilaiannya adalah gabungan rerata nilai rapor sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat semester satu sampai semester lima, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari wilayah dalam atau luar zonasi.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari daya tampung sekolah.
- CPDB dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda serta wilayah dalam atau luar zonasi.
- Mata pelajaran yang digunakan untuk jalur prestasi nilai akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan, merupakan rata-rata dari submata pelajaran), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.
- Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/sederajat asal).
- Bagi SMP/sederajat yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) empat semester, nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester satu sampai dengan semester tiga.
- Bagi SMP/sederajat yang menerapkan SKS enam semester, nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester satu sampai dengan semester lima.
- Nilai akreditasi (angka) SMP/sederajat diambil dari situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/sederajat masa berlaku akreditasi habis, menggunakan nilai akreditasi terakhir.
- Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya diberi nilai 70.
- Bagi SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Indeks sekolah SMP/sederajat yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari satu SMP/sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1, 2, dan 3), serta kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, 5, 6) di SMK negeri se-Jawa Timur.
- Nilai rapor semua mata pelajaran menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir sesuai dengan format yang digunakan oleh masing-masing SMK.
- Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak mempunyai indeks sekolah asal, indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50 persen, nilai akreditasi
- SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan indeks sekolah asal dengan bobot 30 persen.
- Nilai akhir digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan PPDB Jawa Timur 2024 pada jalur prestasi nilai akademik SMK.
Cara Daftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 Tahap V
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 jalur prestasi nilai akademik sebagai berikut:
- Masuk ke akun (login) PPDB di laman https://ppdb.jatimprov.go.id menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN), tanggal penerbitan kartu keluarga (KK)/surat keterangan domisili (SKD), dan PIN yang didapatkan saat pra-pendaftaran.
- Pilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam atau luar zonasi.
- Unduh bukti pendaftaran.
Jadwal PPDB SMK Jawa Timur 2024 Tahap V
Sementara itu, rincian tahapan dan jadwal lengkap PPDB SMK Jawa Timur jalur prestasi nilai akademik meliputi:
- Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 pukul 00.01-21.00 WIB.
- Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.
- Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 5 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
- Daftar ulang di SMK tujuan: 5-6 Juli 2024 pukul 09.00-16.00 WIB.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Polda Sumbar Respons Editorial Koran Tempo soal Kematian Afif Maulana: Tetap Buru yang Viralkan