Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Jenjang SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik

simak cara daftar PPDB SMK Jawa Timur jalur prestasi nilai akademik yang dibuka pada 3-4 Juli 2024

2 Juli 2024 | 18.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon siswa mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk tingkat SLTA di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Selasa 9 Juni 2020. Kendati pelaksanaan PPDB dilaksankan secara daring, namun sekolah tersebut tetap membentuk kepanitiaan penerimaan guna membantu calon siswa yang terkendala masalah teknis, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2024 Tahap V jalur prestasi nilai akademik sekolah menengah kejuruan (SMK) dibuka pada Rabu, 3 Juli hingga Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.01-21.00 WIB. Calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat Daftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 Tahap V

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025, berikut ketentuan pelaksanaan PPDB SMK jalur prestasi nilai akademik:

- Diperuntukkan bagi CPDB jenjang SMK yang sistem penilaiannya adalah gabungan rerata nilai rapor sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat semester satu sampai semester lima, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

- Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari wilayah dalam atau luar zonasi.

- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari daya tampung sekolah.

- CPDB dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda serta wilayah dalam atau luar zonasi.

- Mata pelajaran yang digunakan untuk jalur prestasi nilai akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan, merupakan rata-rata dari submata pelajaran), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.

- Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/sederajat asal).

- Bagi SMP/sederajat yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) empat semester, nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester satu sampai dengan semester tiga.

- Bagi SMP/sederajat yang menerapkan SKS enam semester, nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester satu sampai dengan semester lima.

- Nilai akreditasi (angka) SMP/sederajat diambil dari situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

- Bagi SMP/sederajat masa berlaku akreditasi habis, menggunakan nilai akreditasi terakhir.

- Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya diberi nilai 70.

- Bagi SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.

- Indeks sekolah SMP/sederajat yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari satu SMP/sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1, 2, dan 3), serta kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, 5, 6) di SMK negeri se-Jawa Timur.

- Nilai rapor semua mata pelajaran menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir sesuai dengan format yang digunakan oleh masing-masing SMK.

- Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak mempunyai indeks sekolah asal, indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

- Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50 persen, nilai akreditasi

- SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan indeks sekolah asal dengan bobot 30 persen.

- Nilai akhir digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan PPDB Jawa Timur 2024 pada jalur prestasi nilai akademik SMK. 

Cara Daftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 Tahap V


Adapun langkah-langkah untuk mendaftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 jalur prestasi nilai akademik sebagai berikut:

- Masuk ke akun (login) PPDB di laman https://ppdb.jatimprov.go.id menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN), tanggal penerbitan kartu keluarga (KK)/surat keterangan domisili (SKD), dan PIN yang didapatkan saat pra-pendaftaran.

- Pilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam atau luar zonasi.

- Unduh bukti pendaftaran. 

Jadwal PPDB SMK Jawa Timur 2024 Tahap V

Sementara itu, rincian tahapan dan jadwal lengkap PPDB SMK Jawa Timur jalur prestasi nilai akademik meliputi:

- Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 pukul 00.01-21.00 WIB.

- Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.

- Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 5 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

- Daftar ulang di SMK tujuan: 5-6 Juli 2024 pukul 09.00-16.00 WIB.  

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus