Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Ada Izin Tambang buat Kampus di UU Minerba: Ini Reaksi Kemendiktisaintek, ITB, dan DPR

Kemendiktisaintek menghormati pembatalan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dalam UU Minerba.

19 Februari 2025 | 09.41 WIB

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU MInerba) menjadi UU Minerba. RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025.

RUU Minerba sebelumnya mengatur ketentuan-ketentuan yang menyulut kontroversi di masyarakat, di antaranya soal pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Namun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Pembatalan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari kampus dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Kemendiktisaintek Hormati Keputusan Kampus Tak Jadi Kelola Tambang

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menghormati pembatalan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dalam UU Minerba. “Kementerian menghormati arah kebijakan yang diberikan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya,” kata Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Mengenai perguruan tinggi akan mendapatkan bantuan dari hasil usaha tambang, Togar menilai hal tersebut membantu perguruan tinggi melakukan riset dan pengembangan yang berdampak atau dibutuhkan oleh industri pertambangan. “Hal ini akan membantu perguruan tinggi melakukan riset dan pengembangan yang berdampak atau dibutuhkan oleh industri pertambangan," ujar Togar.

ITB Nilai Keputusan Tak Berikan Izin Tambang kepada Kampus Langkah Tepat

Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan DPR dan pemerintah untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Rektor ITB Tatacipta Dirgantara menilai keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat,” kata Rektor ITB Tatacipta Dirgantara lewat keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam RUU Minerba. Namun, ITB berpandangan kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.

Karena itu, kata Tata, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Adapun di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.

“ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mempertahankan independensi akademiknya,” katanya.

Meski demikian, ITB menilai perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara. Di antaranya dengan menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.

Kemudian melaksanakan penelitian serta menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan. Serta memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.

ITB juga melihat manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi meliputi penyediaan lokasi pertambangan yang dialokasikan oleh pemerintah atau industri untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen. Kemudian penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian melalui skema-skema yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Tata, ITB tetap berkomitmen mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa kehilangan independensi akademiknya.

Komisi X DPR Sambut Baik Pembatalan Izin Kampus Kelola Tambang

Komisi X DPR menyambut baik pembatalan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Komisi X memiliki ruang lingkup tugas di bidang pendidikan; olahraga; sains dan teknologi. “Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batu bara,” kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian. Menurut dia, manfaat dari pemberian WIUP batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi. “Jadi bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya.

Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dia mengharapkan pemerintah segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batu bara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Hetifah meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Anwar Siswadi dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ragam Respons terhadap Aksi Mahasiswa Indonesia Gelap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus