Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Bagikan Draf Utuh Revisi UU TNI, DPR Klaim Hanya 3 Pasal yang Dibahas

DPR tak membagikan draf utuh revisi UU TNI. Klaim hanya 3 Pasal yang menjadi pembahasan.

18 Maret 2025 | 07.00 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan awak media dalam agenda konferensi pers pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Revisi UU TNI) di ruang rapat Parlemen. Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi pimpinan Komisi bidang Pertahanan DPR, serta para pimpinan fraksi partai,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuannya, kata Dasco, untuk memberikan penjelasan gamblang kepada publik mengenai beredarnya draf revisi UU TNI di media sosial. Menurut Dasco, draf tersebut memuat Pasal-pasal yang berbeda dengan yang dibahas oleh DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi, dalam revisi UU TNI itu hanya ada 3 Pasal, yaitu Pasal 3, 47, dan 53," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, kemudian meminta para staf di DPR untuk membagikan selebaran berisi tiga Pasal yang tengah dibahas kepada awak media.

Masalahnya, tiga lembar kertas yang berisi pembahasan Pasal revisi UU TNI itu tidak memuat keseluruhan lengkap ihwal ketentuan lain yang sebelumnya bakal turut direvisi.

Sebagaimana dokumen hasil pembahasan Komisi bidang Pertahanan DPR dan eksekutif yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. 

Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, jika tiga Pasal yang sebelumnya disampaikan Dasco merupakan hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Ia menyebut, dalam pembahasan ini, tidak terdapat Pasal lain yang turut dibahas di dalamnya. "Enggak ada (pasal lain)," kata Hasanuddin kepada Tempo di komplek Parlemen, Senin lalu.

DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah. Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pembahasan revisi UU TNI ini sesuai dengan prosedur dan mengakomodasi kepentingan publik. 

"Bahwa kemudian ada berkembang tentang dwifungsi TNI, saya rasa kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham. DPR juga menjaga supremasi sipil," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.


Pilihan Editor: Soal Revisi UU TNI, Istana Klaim Pasal yang Dicurigai Organisasi Masyarakat Sipil Tidak Terbukti

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus