Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.

6 September 2023 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama sebagai salah satu kementerian yang membawahi institusi pendidikan di Indonesia, menerima laporan Ombudsman RI tentang hasil pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Laporan ini dipaparkan di Gedung Ombudsman RI pada Selasa, 5 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa evaluasi dari Ombudsman di madrasah adalah terkait proses PPDB yang belum memadai, mekanisme koordinasi yang belum optimal, terjadinya pungutan liar dengan nominal mencapai Rp 5 juta saat daftar ulang.hingga proses pengaduan dan pengawasan yang belum optimal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas pengawasan yang telah dilakukan. Ia mengatakan hasil yang dipaparkan akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Ini pasti menjadi cermin buat kami untuk menentukan atau mengeluarkan regulasi-regulasi, yang akan disesuaikan dengan apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman,” kata Saiful.

Saiful mengatakan Kemenag akan lebih memberdayakan Inspektorat Jenderal di Kemenag untuk melakukan pengawasan dalam proses PPDB, mulai dari perancanaan, pelaksanaan sampai palaporan. Peninjauan kembali juga akan dilakukan dalam menyusun regulasi PPDB, termasuk dengan Komite Madrasah.

Terkait hal ini, Saiful memiliki beberapa catatan. Pertama adalah tentang sosialisasi yang dinilai masih kurang masif sehingga masih banyak calon peserta didik baru yang tidak menerima informasi utuh.

Kedua adalah masih ada madrasah yang tidak membuat laporan secara berjenjang ke tingkat atasnya. Selain itu, menurut Saiful, ada sekolah atau madrasah yang melakukan PPDB di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh kementerian atau Dirjen Pendidikan Islam.

Monitoring dan evaluasi pun dirasa masih kurang oleh Kemenag maupun Kanwil. Terlebih lagi, menurut pemaparan Ombudsman tentang temuan di madrasah, tidak ada aplikasi yang disediakan oleh Kemenag selama proses PPDB. 

“Untuk madrasah memang belum, tapi utk MAN Insan Cendekia sudah ada sistem aplikasinya. Mungkin ini menjadi masukan buat kami, bagaimana nanti aplikasi ini digabungkan keseluruhan antara MAN IC dengan madrasah negeri lainnya,” kata Saiful.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus