Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin atau TB Hasanuddin mengaku mendapat permintaan pencabutan pelaporan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Polda Metro Jaya. Adapun pelaporan itu diduga dilakukan oleh satpam Hotel Fairmont setelah aktivis Kontras menginterupsi rapat panitia kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, 15 Maret 2025. Hasanuddin pun menyerahkan urusan tersebut ke pelapor.
"Saya bilang, saya tidak ikut melaporkan. Jadi, ya terserah pelapor," kata Hasanuddin ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 17 Maret 2025. "Kalau hotel mau nyabut (laporan), silakan. Kalau tidak, ya hak mereka."
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 Maret 2025 atau di hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI. Laporan dilayangkan security hotel berinisial RYR.
Laporan tersebut dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.
Kabar pelaporan ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi,“Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan ada yang janggal dalam pelaporan terhadap badan pekerja Kontras dan semestinya kepolisian tidak boleh memproses. Ia menyebut aktivis Kontras langsung mendapatkan surat panggilan sehari setelah laporan kepolisian masuk.
“Jadi ini sangat cepat. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman Kontras. Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ujar Isnur saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, 17 Maret 2025.
Menurut Isnur, laporan pidana terhadap aktivis Kontras merupakan pembungkaman berekspresi dan menghalangi masyarakat menyampaikan kritik. Bahkan, Isnur menyebutnya sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Isnur juga menduga pelapor yang disebut petugas satuan pengamanan Hotel Fairmont disuruh untuk melaporkan aktivis Kontras ke polisi.
“Jadi menurut saya, Fairmont Hotel punya masalah serius. Anda melaporkan warga negara, bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi,” katanya.
Oleh karena itu, Isnur akan mengirimkan surat keberatan pemanggilan terhadap aktivis Kontras ke Polda Metro Jaya. Ia juga mengatakan YLBHI akan mewakili aktivis Kontras yang dilaporkan pidana.
“Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan permanggilan,” kata Isnur.
Andi Adam, Eka Yudha Saputra, dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Soal Revisi UU TNI, Istana Klaim Pasal yang Dicurigai Organisasi Masyarakat Sipil Tidak Terbukti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini