Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengosongan kolom agama dalam KTP untuk penganut kepercayaan di luar agama yang diakui undang-undang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. “Kita tunggu MK karena keputusannya final dan mengikat,” kata dia di Bandung, Selasa, 22 Agustus 2017.
Empat penghayat kepercayaan saat ini tengah menunggu putusan terkait Pasal 62 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang isinya tidak perlu mengisi kolom agama bagi penganut keyakinan di luar agama yang sah menurut undang-indang. “Kami menunggu,” kata Tjahjo.
Pemohon mempermasalahkan pengosongan kolom kepercayaan di KTP dan KK dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (5) dan ayat (10) UU Administrasi Kependudukan. Pengosongan kolom agama pada KTP bagi penganut kepercayaan dianggap membuat penganut kepercayaan sebagai warga negara tidak bisa mengakses dan mendapatkan hak-hak dasar.
Tjahjo mengatakan, pemerintah melanggar undang-undang jika mengisi kolom agama di luar agama yang sah. “Undang-Undang mengatakan kolom agama harus dicantumkan oleh agama yang sah sesuai Undang-Undang. Itu masalahnya. (Penganut) Kepercayaan itu tidak masuk Undang-Undang,” kata dia.
Menurut Tjahjo, keputusan MK itu akan menentukan boleh tidaknya mengosongkan, atau mengisi kolom agama di luar agama yang sah.
“Kalau saya mencantumkan, di sini ada ‘Sunda Wiwitan’, saya melanggar undang-undang. Kalau MK setuju, boleh, kalau MK tidak? Karena kepercayaan bukan agama. Undang-undangnya begitu,” kata dia.
Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam undang-undang saat ini bagi penganut keyakinan di luar agama yang diakui sah, tidak perlu mengisi kolom agama. “Di kolom blangko (boleh) ditulis, tapi jangan minta harus dimasukkan ke kolom agama (pada KTP). Kalau dimasukkan ke kolom agama, saya yang salah. Saya melanggar undang-undang,” kata dia.
AHMAD FIKRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini