Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
DPR meminta KPU tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan.
Koalisi Perempuan berpandangan bahwa regulasi tersebut berpotensi merugikan hak politik perempuan.
Rumus matematika soal pembulatan bisa ke atas atau ke bawah, yang disebut pembulatan terdekat.
JAKARTA – Komisi II bidang pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menyebutkan KPU tak perlu mengubah isi pasal tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo