Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua DPR Membagikan Draft Revisi UU TNI: Tidak Ada Rapat Diam-diam

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memberikan respons soal kontroversi Revisi UU TNI di masyarakat. Begini katanya.

18 Maret 2025 | 10.50 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Revisi UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia membantah anggapan bahwa RUU tersebut dibahas secara diam-diam di hotel dan menegaskan bahwa prosesnya telah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Tidak ada rapat yang terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, dilansir Antaranews.

Mekanisme Pembahasan dan Efisiensi Waktu

Dasco menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembahasan rancangan undang-undang, ada ketentuan yang memperbolehkan rapat Panitia Kerja (Panja) dilakukan di luar gedung parlemen, termasuk di hotel. Dalam kasus ini, Komisi I DPR RI memilih mengadakan rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, dengan alasan efisiensi dan efektivitas pembahasan.

Awalnya, rapat ini direncanakan berlangsung selama empat hari, tetapi kemudian dipersingkat menjadi dua hari karena pertimbangan efisiensi. Meski hanya membahas tiga pasal, prosesnya tetap memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan aspek akademik, perumusan bahasa hukum yang tepat, serta dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan.

Tiga Pasal Krusial yang Dibahas

Tiga pasal utama yang mengalami revisi dalam RUU TNI ini mencakup:

1. Pasal 3 ayat (2) - Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 53 - Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
3. Pasal 47 - Menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Menurut Dasco, meskipun hanya tiga pasal yang diubah, revisi ini memiliki dampak yang cukup besar terhadap struktur organisasi dan peran TNI dalam pemerintahan. Oleh karena itu, proses pembahasannya dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kontroversi di kemudian hari.

Klarifikasi atas Isu yang Beredar di Media Sosial

Seiring dengan pembahasan Revisi UU TNI ini, muncul berbagai kabar di media sosial yang menuding adanya agenda tersembunyi, termasuk dugaan upaya mengembalikan dwifungsi TNI. Menanggapi hal ini, Dasco menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk melemahkan supremasi sipil atau memberikan kewenangan berlebihan kepada TNI.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," katanya.

Untuk meredam kesimpangsiuran informasi, Dasco membagikan draf resmi revisi RUU TNI kepada wartawan guna memastikan transparansi dan akurasi informasi yang beredar di publik. Ia berharap langkah ini dapat mengklarifikasi kesalahpahaman dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar.

DPR Memantau Respons Publik

Dasco juga menegaskan bahwa DPR RI terus memantau berbagai reaksi masyarakat terhadap RUU ini, baik melalui media sosial maupun media massa. Menurutnya, banyak penolakan yang muncul justru didasarkan pada informasi yang tidak akurat atau salah tafsir terhadap substansi perubahan yang dilakukan.

"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang isu dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu, sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan tentunya rekan-rekan dapat membaca serta menilai apa yang direvisi," katanya.

Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa perubahan dalam RUU TNI ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang ada serta menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Pada hari ini, 18 Maret 2025, DPR mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi Sektor Keamanan (PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, HRWG, Setara, Walhi dan beberapa lainnya untuk audiensi dengan pimpinan Komisi I DPR. Surat undangan bertanggal hari ini juga itu ditandatangani Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Pilihan Editor: Tarik Ulur Revisi UU TNI Jumlah Institusi Negara yang Bisa Diisi Anggota TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus