Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua MPR Nilai Perguruan Tinggi Bakal Pikir-pikir Sebelum Terima Konsesi Tambang

Wakil Ketua MPR mengatakan bahwa perguruan tinggi juga belum tentu menerima konsesi tambang jika belum melakukan kajian akademik.

29 Januari 2025 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Eddy Soeparno meyakini bahwa perguruan tinggi bakal berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk mengelola pertambangan. Hal itu merespons revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara, yang terdapat klausul tambahan perguruan tinggi bisa memperoleh izin mengelola tambang secara prioritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eddy berujar bahwa perguruan tinggi diisi oleh para akademisi yang terbiasa melakukan analisis. Baik secara sciencetific, data, maupun dengan rasionalitas yang tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga menurut saya belum tentu mereka (perguruan tinggi) langsung memutuskan mengambil keputusan mengelola pertambangan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2025.

Terlebih lagi, ujarnya, ada potensi reputasi kampus menjadi terdegradasi bila pengelolaan tambang ini punya dampak buruk. Misalnya, pengelolaan yang tidak ramah lingkungan hingga pemilihan mitra tambang yang tidak bertanggung jawab.

Dia mengatakan bahwa perguruan tinggi juga belum tentu menerima konsesi tambang jika belum melakukan kajian akademik. Menurut dia, kajian akademik itu setidaknya bisa mengukur dampak yang didapat dari menerima izin usaha pertambangan.

"Apalagi jika ternyata menurut mereka berpotensi menjauhkan perguruan tinggi dari tujuan utama pendiriannya, yaitu sebagai pilar pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan," ucapnya.

Wakil Ketua PAN ini juga menyoroti banyaknya kampus di Indonesia yang sudah punya kredibilitas dan kewibawaan akademik yang tinggi. Namun, dia berujar bahwa untuk mengelola tambang tetap membutuhkan keahlian, pengalaman, dan modal yang besar.

Dia menilai perguruan tinggi masih harus memenuhi persyaratan untuk bisa mengelola tambang. Salah satunya, kata dia, bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola tambang batubara.

"Mencari partner yang sesuai dan mampu bersinergi dengan perguruan tinggi membutuhkan proses dan belum tentu bisa terjalin dengan cepat," ucapnya.

Di sisi lain, dia menilai jika perguruan tinggi memang memerlukan sumber dana yang besar untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikannya. Eddy mengatakan, dengan adanya peluang mengelola tambang dari negara, dapat menjadi solusi bagi perguruan tinggi memperoleh pendanaan lebih untuk menunjang pengembangan kampus ke depan.

"Namun saya meyakini perguruan tinggi akan berpikir dan menimbang dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, serta mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap ide kampus mengelola tambang tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas. “Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Meski begitu, Dasco mengatakan mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Hal ini agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi universitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus