Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yandri Susanto soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Haul Pribadi: Tak Akan Diulangi Lagi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengakui telah menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan haul dan syukuran.

23 Oktober 2024 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengaku telah menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan haul dan syukuran. Dia berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu disampaikan Yandri menanggapi kritikan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. "Terima Kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," kata Yandri kepada wartawan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa, 22 Oktober 2024, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yandri mengklaim penggalangan para undangan dalam kegiatan syukuran dan peringatan haul orang tuanya tidak digunakan untuk kepentingan politik. Saat ini, istri Yandri, Ratu Zakiyah, merupakan calon Bupati Serang pada Pilkada 2024.

Yandri mengatakan tidak ada arahan untuk memilih Ratu Zakiyah dalam kegiatan tersebut. "Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan para tamu undangan tidak hanya kepala desa hingga kader PKK. "Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh pak sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Mahfud menyampaikan kritikan terkait beredarnya surat dengan kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang berisi undangan perihal acara haul dan syukuran. Menurut Mahfud, surat yang ditandatangani Menteri Desa Yandri Susanto itu melanggar etika birokrasi.

"Saya tidak tahu apakah itu betul. Tapi kalau betul makanya saya bilang itu salah dan melanggar etika birokrasi," kata Mahfud saat ditemui usai acara serah terima jabatan Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Mahfud mengatakan undangan haul dan syukuran tersebut merupakan urusan pribadi, sehingga tidak bisa dikait-kaitkan dengan administrasi lembaga negara seperti kementerian. "Kan tidak boleh, ya, urusan pribadi begitu, urusan tahlilan, urusan syukuran, lalu menggunakan kop dan stempel menteri. Itu kan bukan menjadi tugas kementerian," kata dia.

Mahfud sebelumnya juga mengunggah dokumen surat berkop Menteri Desa tersebut di akun media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, Mahfud menulis "Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah inirai menteri, maka ini keliru. Acara seperti haul ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya hati-hati."

Berdasarkan dokumen yang dilihat Tempo, warkat tersebut bertarikh Senin, 21 Oktober 2024. Tanggal itu adalah hari berlangsungnya pelantikan para menteri kabinet Prabowo-Gibran. Dalam surat tersebut undangan acara haul dan syukuran ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Adapun acara syukuran dan haul tersebut diselenggarakan bersamaan dengan peringatan hari santri. Berdasarkan surat itu, acara syukuran dan peringatan haul diselenggarakan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus