Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan Pemda Kalimantan Timur

5 Agustus 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Kalimantan Timur perlu memberikan tanggapan atas penjelasan Kaltim Prima Coal (KPC) sebagaimana termuat dalam TEMPO Edisi 23-29 Juli 2001, berkenaan dengan berita yang termuat dalam TEMPO Edisi 9-15 Juli 2001 berjudul Memperebutkan Batu Bara Kutai. Sama sekali tidak benar penjelasan KPC yang menyatakan bahwa KPC ”telah secara konsisten menjalankan kewajiban divestasinya sesuai dengan Perjanjian Batubara,” karena fakta hukumnya, hingga tanggal surat ini dibuat, KPC tidak pernah mendivestasikan satu lembar saham KPC pun kepada Peserta Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Batubara. Padahal, berdasarkan Perjanjian Batubara, kewajiban divestasi saham KPC seharusnya mulai dilaksanakan pada 1996. Pada mulanya KPC selalu menghindari kewajibannya untuk menawarkan saham divestasi KPC dengan cara menawarkan persentase saham divestasi KPC yang tidak sesuai dengan persentase divestasi saham yang diatur dalam Perjanjian Batubara. Karena itu, penjelasan KPC yang menyatakan bahwa ”KPC telah menawarkan sahamnya tiga kali, yaitu pada tahun 1998, 1999, dan terakhir tahun 2000” sangatlah memutarbalikkan fakta. Penawaran saham divestasi KPC yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Batubara tidak merupakan penawaran saham divestasi KPC dan hal ter-sebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum. KPC ”menawarkan” 23 persen (seharusnya 30 persen) pada 1998, 30 persen (seharusnya 37 persen) pada 1999, dan 37 persen (seharusnya 44 persen) pada tahun 2000. Sehingga, ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegur KPC untuk menawarkan 51 persen (versi KPC seharusnya 44 persen) pada tahun 2001, KPC bersedia menawarkan 51 persen saham divestasi KPC. Selanjutnya, KPC kembali berusaha menghindari kewajibannya untuk menawarkan saham divestasi KPC dengan cara memunculkan dua dalih berikut ini: a. Tidak ada hak prioritas bagi Peserta Indonesia tertentu berkenaan dengan penawaran saham divestasi KPC. b. Belum ada persetujuan antara pemerintah dan KPC mengenai harga penawaran saham divestasi KPC. Penjelasan KPC bahwa ”tidak ada prioritas atau eksklusivitas bagi para investor tertentu sehubungan dengan saham ini” adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Pasal 26.1 dari Perjanjian Batubara jelas menyatakan bahwa ”kontraktor wajib memastikan bahwa saham-sahamnya ditawarkan kepada pemerintah atau perorangan warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh perorangan warga negara Indonesia (selanjutnya disebut juga ‘Peserta Indonesia’).” Tidak pernah dimaksudkan bahwa saham kontraktor ditawarkan kepada, katakanlah, pemerintah dan perorangan warga negara Indonesia. Terlebih lagi, secara historis terbukti bahwa KPC selalu melakukan dan telah melakukan penawaran kepada pemerintah terlebih dahulu. Pasal 1 Butir 8 dari Perjanjian Batubara pun mendefinisikan ”pemerintah” sebagai ”Pemerintah Republik Indonesia, Kementeriannya, Departemen, Badan, Lembaga, Daerah, Provinsi, atau Wilayah.” Karena pengertian ”Pemerintah” jelas mencakup ”Pemda Kal-Tim,” selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 (3) UUD 1945 dan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pemerintah, termasuk Pemda Kal-Tim, memiliki hak prioritas, mendahului perorangan warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh perorangan warga negara Indonesia, untuk memiliki saham yang wajib didivestasikan oleh KPC tersebut. Pasal 26 dari Perjanjian Batubara diberi titel Partisipasi dan Kepentingan Nasional. Persentase saham dari keseluruhan saham yang telah di-keluarkan KPC yang ditentukan harus dipegang oleh Peserta Indonesia adalah sedikitnya 51 persen. Angka ”51 persen” ini merupakan batas (minimum) ”mayoritas biasa” atau simple majority dalam suatu pemungutan suara dalam rapat umum para pemegang saham. Digunakannya angka ”51 persen” ini dalam konteks pengalihan saham KPC kepada Peserta Indonesia pada akhirnya dapat memegang ”mayoritas biasa” sehingga dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pengurusan/pengendalian KPC bersama-sama dengan pemegang saham KPC lainnya (yang diasumsikan adalah bukan pemerintah atau warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh orang Indonesia). Saat kontroversi mengenai jumlah persentase saham KPC berlangsung, KPC dan pemerintah telah mencapai persetujuan atas harga penawaran saham yang wajib didivestasikan pada 26 Oktober 2000. Bahkan, Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral telah mewajibkan KPC mendivestasikan 51 persen saham divestasi KPC dengan harga US$ 297 juta, sesuai dengan kesepakatan perhitungan pada 26 Oktober 2000. KPC tidak segan-segan menjilat ludahnya sendiri dengan mengingkari kesepakatan mengenai perhitungan harga penawaran tersebut guna menghindari kewajiban penawaran saham divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan pada tahun 2001. Mengingat tidak dilaksanakannya kewajiban divestasi KPC tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Kalimantan Timur pada khususnya, Pemda Kal-Tim telah mengajukan gugatan perdata maupun laporan pidana terhadap KPC dan pihak lain yang terlibat dalam perbuatan yang tidak etis dan melawan hukum tersebut kepada pihak yang berwenang. DERMAWAN & CO Law Firm The Landmark Center, Tower B, 27th Floor Jalan Jenderal Sudirman 1, Jakarta 12910

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus