Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

Arsip

20 Februari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ti_grazi.GIF0852

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo, 19 Maret 2000

Panitia kerja yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat menyelidiki aliran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)—fasilitas untuk menolong bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Mereka meminta pertanggungjawaban pemilik bank, terutama yang sudah ditutup.

Hasilnya, ada 56 nama, termasuk para pejabat negara, yang dianggap bertanggung jawab atas terkurasnya kas negara hingga Rp 144,5 triliun, pada periode Juni 1997Agustus 1998. Bank yang mereka miliki sudah ditutup atau diambil alih pemerintah. Namun, nilai aset bank tersebut tak cukup untuk mengganti kucuran BLBI yang sudah mereka terima.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus negotiable certificate of deposit (NCD) bodong yang diterbitkan Unibank milik Sukanto Tanoto. Bank itu juga sudah dilikuidasi. Surat utang yang dibeli PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai US$ 28 juta itu tak bisa dicairkan karena tak dijamin BI.

Kasus ini dianggap merugikan negara karena saham CMNP antara lain dimiliki beberapa perusahaan milik negara. Sukanto pun menjadi sasaran tembak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus