Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Bagir Terpilih, Bagir Ditolak

15 Mei 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, Bagir Manan tetap memimpin Mahkamah Agung?
(3-10 Mei 2006)
Ya
1,17% 57
Tidak
98,02% 4.792
Tidak tahu
0,82% 40
Total 100% 4.889

Bagir Manan kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia meraih 44 suara dari 48 hakim agung yang mengikuti pemilihan pada Selasa pekan lalu. Berdasarkan undang-undang tentang Mahkamah Agung, Bagir akan me-nempati posisinya itu hingga lima tahun men-datang. Namun, Bagir akan menjalani masa pensiun per 1 November 2008. ”Kalau saya pensiun, akan diadakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung lagi,” ujarnya.

Seusai pemilihan, Bagir mengakui masih banyak pekerjaan yang harus diselesai-kan. Terutama soal tunggakan perkara, kon-solidasi organisasi dan administrasi, dan melaksanakan pekerjaan sesuai de-ngan cetak biru Mahkamah Agung.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menga-takan era kepemimpinan Bagir untuk dua setengah tahun ke depan merupakan masa transisi menuju era kepemimpinan yang lebih baik. ”Tapi saya masih bingung, kenapa ketua yang bermasalah masih dipilih kembali,” ujarnya.

Ketua Komisi Reformasi Hukum Nasional, Firmansyah Arifin, juga menyayangkan calon Ketua MA tak menyampaikan visi dan misi dalam pemilihan kemarin. Proses seperti itu dianggap tidak mengako-mo-dasi kepentingan publik terhadap lembaga Mahkamah Agung.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden menolak Bagir Manan tetap memimpin Mahka-mah Agung. Salah satunya Afif Fathur Roh-man, seorang responden di Surakarta-. Alasan Afif, begitu banyak kasus menumpuk di MA dan penyelesaiannya tidak maksimal. Menurut dia, kepemimpinan dan keteladanan berpengaruh dalam manajemen sebuah institusi. ”Saya tidak melihat itu ada pada sosok Bagir,” ujarnya.

Rizki di Jakarta berpendapat sebalik-nya. Ia setuju Bagir terpilih kembali, ”ka-rena terpilih oleh rekan-rekan sejawatnya secara bebas merdeka, tanpa tekanan dan campur tangan dari pihak mana pun.” Ia juga memuji Bagir sebagai seorang yang -tegas. ”Termasuk kepada KPK.”

Indikator Pekan Ini: Perkara hukum Soeharto benar-benar men-jadi kerikil bagi siapa pun presi-den- di Indonesia. Amanat menegakkan hu-kum- bagi mantan presiden itu jelas terte-ra dalam Ketetapan Majelis Permusya-wa-rat-an Rakyat No. XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Seiring waktu berlalu, ternyata tak ada satu pun presiden yang bisa menjalankan- amanat tersebut. Semangat menegakkan- hu-kum terhadap bekas presiden itu sema-kin kendur. Bahkan beberapa politisi menyarankan penutupan perkara. Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, misalnya, menyatakan akan menggalang kekuatan di DPR untuk menolak pengadilan Soeharto.

Minggu lalu pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sempat terpe-le-set dengan ”keluarnya” keputusan meng--hen-tikan perkara hukum Soeharto. Sem-pat diumumkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza, belakangan keputusan itu diralat juru bicara presiden, Andi Mallarangeng.

Setujukah Anda pemeriksaan kasus hukum mantan presiden Soeharto dihentikan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus