Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Belum Perlu Densus Antikorupsi

PEMERINTAH menolak usul pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang rencananya dibentuk tahun depan.

29 Oktober 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda dengan rencana polisi membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi, yang berbiaya Rp 2,6 triliun?
Ya
14,8% 391
Tidak Tahu
2% 52
Tidak
83,2% 2.200
Total (100%) 2.634

PEMERINTAH menolak usul pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang rencananya dibentuk tahun depan. Rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa pekan lalu, menyimpulkan usul Kepolisian RI itu perlu dikaji lebih mendalam. Pembahasannya pun ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tak punya cukup waktu untuk mengalokasikan dana pembentukan Densus Antikorupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Pemerintah juga tak ingin detasemen baru ini tumpang-tindih dengan peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap polemik pembentukan Densus Antikorupsi berakhir. "Sekarang yang kami utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," kata Wiranto seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa pekan lalu.

Gagasan membentuk lembaga itu dicetuskan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, akhir Mei lalu. Dua pekan terakhir, Komisi Hukum dan Polri melanjutkan pembahasan agar Densus dapat segera dibentuk dan dioperasikan tahun depan.

Tito melaporkan kajian timnya bahwa Densus Antikorupsi akan diawaki 3.560 personel dengan kebutuhan anggaran Rp 2,64 triliun. Tito juga menyodorkan dua opsi sistem kerja Densus, yakni satu atap atau tetap memisahkan penyidik Polri dan penuntut umum dari kejaksaan. Ahad dua pekan lalu, Persatuan Jaksa Indonesia juga menyatakan menolak usul tersebut.

Para aktivis antikorupsi dan kelompok sipil serentak menuntut pemerintah agar menolak rencana pembentukan Densus Antikorupsi. Mereka khawatir gagasan itu merupakan upaya parlemen menggembosi peran Komisi Antikorupsi.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marsudi Syuhud, misalnya, turut mempertanyakan motif rencana pembentukan Densus Antikorupsi. Menurut dia, semua pihak semestinya memperkuat KPK. "Sudah ada lembaganya, tinggal diperbaiki," ujarnya.

Belakangan, Kepala Polri Tito Karnavian berjanji mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk mengkaji lebih matang rencana pembentukan Densus Antikorupsi. "Setelah dikaji, nanti dirapatkan di tingkat Menteri Polhukam dengan instansi terkait, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung," kata Tito, Kamis pekan lalu.

Hasil jajak pendapat pembaca Tempo.co, mayoritas menolak kehadiran lembaga beranggaran jumbo itu.

Indikator Pekan Ini

Setujukah Anda dengan rencana pembangunan gedung baru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus