Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Belum Terlambat

13 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JUDUL salah satu tulisan pada Laporan Utama Majalah TEMPO Edisi 9-15 September 2002 mengenai Akbar Tandjung, Rahardi Terlambat Bernyanyi, tidaklah tepat. Menurut saya, Rahardi Ramelan belum terlambat bernyanyi. Kalau diukur dengan kacamata waktu antara pengakuan Rahardi dan vonis Akbar Tandjung, hal itu memang boleh dibilang terlambat. Kalau pengakuan Rahardi Ramelan, dengan catatan pengakuannya itu benar, diberikan jauh sebelum vonis Akbar dijatuhkan, boleh jadi persoalannya akan jadi lain. Tapi pengakuan Rahardi belumlah terlambat kalau diukur dari proses peradilan Akbar secara keseluruhan. Bukankah Akbar sebagai terpidana (istilah ini menurut saya sudah tepat) masih mengajukan banding dan mungkin kelak juga kasasi? Jika di tingkat banding atau kasasi itu Akbar dimenangkan (vonis bebas atau pengurangan pidana), jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan dasar adanya bukti baru, yaitu pengakuan Rahardi Ramelan tadi. Soekro Soemanto, S.H. Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus