Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Hak Jawab BNPB

BNPB menjawab artikel Karantina Penuh Tanda Tanya

17 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab BNPB

ATAS berita dalam Laporan Utama majalah Tempo edisi 12-18 Juli 2021 berjudul “Karantina Penuh Tanda Tanya, terdapat beberapa penyataan yang menyudutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Melalui sambungan telepon, anggota staf Hotel Indonesia Kempinski dan petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberitahukan bahwa hasil tes polymerase chain reaction (PCR) kedua menunjukkan laki-laki 78 tahun itu positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Setelah tes PCR kedua menunjukkan hasil positif, Muljono meminta pengujian ulang di laboratorium berbeda. Apalagi dia tidak merasakan sedikit pun gejala Covid-19. Namun petugas BNPB tidak mengizinkan.

3. Menurut dia, petugas BNPB sempat menawarkan ambulans untuk mengantarkan ke Penjaringan dengan biaya Rp 3 juta.

Atas tiga pernyataan tersebut, BNPB telah memanggil manajemen Hotel Indonesia Kempinski untuk meminta klarifikasi, apakah benar selama ini Hotel Kempinski bekerja sama dengan BNPB dalam program karantina warga negara Indonesia atau asing.

Pertemuan dengan manajemen Hotel Indonesia Kempinski sebagaimana dijelaskan dalam surat nomor 001/FAC/Legal/07/2021 yang ditandatangani oleh Erwin Hendrawan dari Hotel Indonesia Kempinski menjelaskan bahwa:

1. Manajemen Hotel Indonesia Kempinski tidak pernah menjawab dan memberikan keterangan bahwa ada petugas BNPB yang terlibat dalam kekarantinaan di Hotel Indonesia Kempinski.

2. Manajemen Hotel Indonesia Kempinski juga mengklarifikasi bahwa sejak awal Hotel Kempinski ikut dalam program karantina WNI/WNA, yang bertugas di hotel tersebut adalah satuan tugas Tentara Nasional Indonesia dan satuan tugas dari kantor kesehatan pelabuhan di bawah Kementerian Kesehatan, bukan dari BNPB.

Mengacu pada klarifikasi Hotel Indonesia Kempinski tersebut, kiranya jelas bahwa liputan dalam Laporan Utama itu hanya didasari keterangan pelaku perjalanan yang dikarantina, yakni Muljono.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, BNPB menegaskan beberapa hal berikut ini.

1. BNPB tidak terlibat dalam pelaksanaan karantina warga negara Indonesia atau asing di Hotel Indonesia Kempinski sebagaimana disebutkan oleh Muljono dalam informasinya kepada Tempo. Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Hotel Indonesia Kempinski.

Untuk itu, kami meminta majalah Tempo memperbaiki narasi dan isi laporan utama berjudul “Karantina Penuh Tanda Tanya”, terutama tiga pernyataan yang mencatut nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Permintaan yang sama tentu saja ditujukan untuk konten media sosial dengan topik yang sama dari Grup Tempo.

2. Pelaksanaan karantina WNI/WNA dilakukan dengan dasar Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 tertanggal 9 Februari 2021 dan adendum tertanggal 4 Juli 2021. 

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 merupakan regulator, bukan implementor di lapangan. Implementasi di lapangan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga yang memang memiliki kewenangan dalam hal karantina kesehatan pelabuhan, bukan oleh BNPB. Pengambilan sampel swab test WNI/WNA yang dikarantina juga tidak pernah dilakukan BNPB.

3. Penanganan WNI/WNA yang masuk dari luar negeri sejak kedatangan di bandar udara hingga selesai karantina (termasuk swab test PCR dan lain-lain) dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah Kementerian Kesehatan dibantu personel TNI-Kepolisian RI untuk pengawasan.

4. Ihwal larangan pengambilan sampel tes PCR yang tidak boleh ada pembandingnya, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Nomor B-84A/2021/KaSatgas/PD.01.02/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa setiap WNI/WNA dengan hasil tes RT-PCR yang terbukti positif berhak menjalani tes pembanding melalui laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Rumah Sakit Polri, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Abdul Muhari, PhD
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus