Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NASIB keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah mulai jelas. Rabu pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI Agung Laksono mengumumkan, paling lambat awal tahun depan calon perseorangan sudah bisa berlaga di pilkada.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo