Pada 9 April 1991, Bupati Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk pembebasan tanah seluas lebih kurang 40 ha di Desa Lumpang, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Di tanah itu akan dibangun pabrik batik, garmen, dan pertenunan milik Saudara Alwi Aliwarga, dari koperasi kerajinan tangan swadiri Indonesia, Jakarta. Sebelum proyek tersebut diizinkan, kami mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan peta RDTR, Kecamatan Parungpanjang diarahkan untuk industri tanpa polusi (industri ringan). Sedangkan pabrik batik, garmen, dan pertenunan yang akan dibangun di lokasi tersebut adalah industri penghasil limbah dengan kadar pe ncemaran air di atas ambang toleransi. 2. Rencana pembangunan pabrik tersebut sepenuhnya akan memanfaatkan aliran Kali Cimatuk, sebagai alternatif tempat pembuangan limbah. Padahal, Kali Cimatuk, yang membentang sepanjang 30 km itu, sejak puluhan tahun lalu merupakan su mber mata air bagi kepentingan hidup ratusan ribu penduduk yang bermukim di sepanjang aliran sungai tersebut. 3. Adanya rencana perubahan peraturan daerah pada point pertama belum mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Bogor. Nama dan alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini