Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Hak Jawab Korindo

Hak jawab Korindo Group.

20 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI keberatan atas pemberitaan mengenai Korindo Group dan anak-anak usahanya yang ditulis Tempo edisi 8-14 November 2021 dan Tempo English edisi 9-15 November 2021. Ada tiga artikel yang mencemarkan nama Korindo Group serta anak-anak usahanya, meliputi PT Tunas Timber Lestari dan PT Inocin Abadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNITED Nations Framework Climate Change Conference (UNFCCC) dalam dokumen Decision 11/CP.7 Tahun 2001 telah menetapkan definisi deforestasi: “The direct human-induced conversion of forested land to nonforested land”. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan. Definisi ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017.

Merujuk pada dua definisi tersebut, salah apabila Tempo menyebut PT Tunas Timber Lestari dan PT Inocin Abadi telah melakukan deforestasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut tidak melakukan konversi hutan ke penggunaan lain. Baik PT Tunas Timber Lestari maupun PT Inocin Abadi memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) yang melakukan tanam ulang pasca-sistem tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) yang diatur dalam regulasi pemerintah. Tunas Timber Lestari dan Inocin Abadi sudah melakukan penanaman ulang pohon sebanyak lebih dari 900 ribu batang setelah tebang pilih pohon selama 2019 sampai Oktober 2021.

Kami menegaskan Inocin Abadi tidak melakukan penebangan di luar blok. Pembukaan wilayah hutan yang tercantum dalam rencana kerja tahunan (RKT) diperbolehkan dilakukan satu tahun sebelum penebangan guna pembuatan akses jalan ke blok yang akan ditebang. Hal ini sesuai dengan tata waktu dalam kegiatan TPTI yang diatur peraturan pemerintah.

PT Tunas Timber Lestari dan PT Inocin Abadi telah membayar dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) kepada pemerintah sesuai dengan realisasi produksi. Semua kayu hasil hutan kedua perusahaan telah dilaporkan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online. Laporan tersebut menjadi dasar penghitungan PSDH dan DR oleh pemerintah.

Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Negara Bukan Pajak 2020, Tunas Timber Lestari memproduksi 90.439 meter kubik kayu. Sementara itu, Inocin Abadi memproduksi 86.240 meter kubik. Besaran PSDH dan DR yang dibayarkan sesuai dengan realisasi produksi tersebut. 

Penjelasan PSDH dan DR ini sudah kami sampaikan secara rinci dalam surat jawaban bertanggal 29 Juli 2021. Kami menawarkan diskusi virtual agar kami bisa memaparkan secara gamblang guna mencegah kesalahpahaman. Kekhawatiran kami terbukti, ada sudut pandang dan persepsi yang berakibat kesalahan penulisan yang merugikan perusahaan kami. Kami memahami Tempo tidak mengerti industri kehutanan yang sudah digeluti Korindo Group sejak 1969.

TIGA orang yang menjadi narasumber Tempo bukan pemilik langsung hak ulayat. Mois Gembenop selaku pemilik langsung hak ulayat telah menyelesaikannya secara internal dengan keluarga. PT Tunas Timber Lestari sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua pada Januari 2021.

Surat gugatan tiga marga tidak menyinggung isu penanaman sawit. Kami telah mengkaji surat gugatan tiga marga (Ekogi, Kuranop dan, Gembenop) pada 27 Juli 2020. Tertulis secara jelas bahwa surat tersebut sama sekali tidak menyinggung isu penanaman sawit seperti yang disampaikan Tempo. PT Tunas Timber Lestari, sebagai perusahaan IUPHHK-HA, juga tidak merencanakan dan tidak pernah mengonversi hutan untuk perkebunan sawit. Karena itu, kami menilai, klaim Tempo sangat tendensius, berlebihan, dan merugikan PT Tunas Timber Lestari ataupun Korindo Group.

PT Inocin Abadi telah membuat kesepakatan bersama 12 marga pemilik ulayat pada 2013. Linus Omba yang diwawancarai Tempo bukan salah satu pemilik ulayat. Informasi dari Linus Omba mengenai keterkaitan perusahaan dengan tentara atau polisi yang mengintimidasi masyarakat juga tidak benar. Hingga saat ini PT Inocin Abadi tidak pernah mengerahkan atau berencana menggunakan pihak mana pun, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian, untuk mengintimidasi masyarakat. Menurut kami, TNI dan kepolisian bertugas menjaga keamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Papua Nugini.

Tudingan tidak transparan dalam rencana penebangan adalah tudingan tidak mendasar. Dalam setiap penyusunan RKT, PT Tunas Timber Lestari selalu mensosialisasi sekaligus mendapat persetujuan mengenai rencana penebangan. Hal ini dilakukan bersama dengan semua pihak yang terkait, terutama marga setempat yang memiliki hak ulayat.

Perusahaan sebatas mengelola hutan berupa pemanfaatan kayu dengan kewajiban membayar kompensasi kayu kepada pemilik hak ulayat sesuai dengan peraturan gubernur. Tidak ada pelepasan tanah ulayat di situ sehingga tidak dibutuhkan ganti rugi. Menanggapi kontribusi perusahaan kepada masyarakat, PT Tunas Timber Lestari telah melaksanakan berbagai program sosial, seperti memberikan pengobatan dan layanan kesehatan gratis, bantuan honor bagi para guru di pedalaman, beasiswa kepada anak-anak asli Papua, pelatihan kewirausahaan budi daya perikanan dan perkebunan, bantuan bahan-bahan makanan kepada masyarakat, serta memperbaiki rumah-rumah penduduk asli Papua. Pemilik hak ulayat menerima kompensasi yang dipungut sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 64 Tahun 2012.

Tudingan gaji yang dipotong tanpa alasan dan rata-rata gaji seperti disebutkan tidak memiliki argumen dan bukti kuat. Nama Gerson Gembenop tidak perah terdaftar sebagai karyawan PT Tunas Timber Lestari. PT Tunas Timber Lestari selalu mengikuti ketentuan dan peraturan pemerintah mengenai upah minimum regional dan selalu disampaikan secara transparan kepada semua karyawan. 

PT Tunas Timber Lestari tidak pernah merencanakan atau menebang kayu Cina (Podocarpus sp.). Kayu ini mempunyai karakter kembang susut yang tinggi sehingga tidak bisa digunakan sebagai plywood

Merespons Tempo yang mencoba mengaitkan antara isu hak asasi manusia dan penghentian lisensi Forest Stewardship Council (FSC), hal itu terkesan dipaksakan. Kami menegaskan bahwa pertimbangan pengakhiran penggunaan lisensi FSC oleh Korindo Group semata adalah perbedaan prosedur dalam pemilihan verifikator independen dan netral.

PT Inocin Abadi tidak pernah mengklaim menjual kayu keras (log) ke perajin kecil di Boven Digoel dan Merauke. Namun PT Inocin Abadi pernah menjual kayu log ke perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya sudah disahkan sebagai perajin oleh instansi kehutanan. Oleh perusahaan perkebunan, kayu log itu dipergunakan untuk memperbaiki jembatan yang rusak. 

Inocin Abadi dan Tunas Timber Lestari tidak pernah menjual kayu bulat ke luar Papua. Informasi perusahaan memasok kayu ke anak usaha di Kalimantan dan Maluku tanpa dokumen resmi adalah informasi bohong dan hanya asumsi yang tidak memiliki bukti. Kami berani menjamin dan membuktikan bahwa perusahaan selalu melengkapi dokumen resmi dalam setiap proses pengiriman. Semua aktivitas pengiriman direkam dalam SIPUHH Online yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup. 

Yulian Mohammad Riza
Manajer Hubungan Masyarakat Korindo Group

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus