Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEHUBUNGAN dengan surat pembaca Yudhi Soerjoatmodjo di TEMPO Edisi 17-23 April 2000, perkenankan saya memberikan hak jawab.
Saya menghargai dan memuji Yudhi Soerjoatmodjo yang berhasil membangun Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA). Pada 1 September 1995, Pemimpin Umum LKBN Antara, Handjojo Nitimihardjo, mengeluarkan memorandum yang menunjuk Yudhi sebagai kurator, sementara status hubungan kerjanya tidak diatur. Perkembangan selanjutnya, Yudhi selaku kurator, selain menyelenggarakan pameran foto, ternyata mengadakan kursus-kursus fotografi dengan mengutip biaya Rp 800 ribu per orang. Ia juga menjual benda-benda foto dengan harga tertentu.
Pada 1998, saya sampaikan kepada Yudhi agar di samping memperoleh hasil yang intangible, GFJA bisa mencari uang untuk membantu pembiayaan operasional GFJA. Caranya adalah mengutip uang bagi pihak yang memamerkan karya fotonya dari karcis masuk. Yudhi keberatan, tapi saya minta mencobanya terus karena yang ingin berpameran cukup banyak. Sedangkan yang diupayakan menjadi bisnis adalah jasa foto karena ada transaksi jual beli-foto.
Direktur Pengembangan Usaha dan Pemasaran LKBN Antara mengakui dalam beberapa hal GFJA mencapai kemajuan. Tapi, selama enam tahun kepemimpinannya, semua urusan administrasi keuangan tak diketahui dan tak dilaporkan kepada LKBN Antara walaupun sudah beberapa kali dilayangkan surat minta pertanggungjawaban atas uang yang dikutip dari peserta kursus dan kegiatan lainnya.
Soal pemberhentian Yudhi, itu dimulai ketika Sekretariat Lembaga pada awal 1999 melaksanakan program kerja untuk meneliti semua produk hukum pimpinan Antara. Hasilnya, semua karyawan honorer yang bekerja di Antara diwajibkan menandatangani perjanjian kerja. Karena menerima honor tiap bulan, Yudhi termasuk karyawan honorer. Maka, untuk menjamin kepastian hukum, diputuskan membuat perjanjian kerja antara LKBN Antara dan Yudhi. Dalam proses ini, Yudhi mengemukakan prasyarat-prasyarat dan akhirnya dicapai kesepakatan ”sepakat untuk tidak sepakat”. Otomatis, Yudhi berhenti dengan memperoleh pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tuduhan bahwa pimpinan Antara dan staf ”membongkar gedung bersejarah” adalah tuduhan yang tidak benar. Yang dilakukan adalah merenovasi untuk membersihkan gedung bersejarah dari tempelan-tempelan bangunan yang ”menggerogoti” gedung bersejarah itu. Renovasi kedua, yang sesuai dengan izin dari Dinas P2K DKI Jakarta dan biayanya ditanggung LKBN Antara sepenuhnya, kini hampir rampung.
PARNI HADI
Jalan Warungbuncit Raya 37
Jakarta 12510
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo