Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Hak Jawab TGH M. Zainul Majdi

Tempo Telah Merusak Kehormatan dan Integritas saya

22 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta, 20 September 2018

Hak Jawab TGH M. Zainul Majdi

Tempo Telah Merusak Kehormatan dan Integritas saya

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu.

MENCERMATI perkembangan pemberitaan Tempo Media Group, khususnya majalah Tempo edisi 17-23 September 2018 serta Koran Tempo edisi 18 dan 19 September 2018 yang menurut saya mencampuradukkan fakta dan opini, saya, TGH Muhammad Zainul Majdi, akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Saya melihat pemberitaan Tempo tendensius dan bersifat insinuasi. Kata-kata seperti “dugaan pencucian uang dan gratifikasi, dugaan korupsi” merusak kehormatan dan integritas yang selama ini saya bangun dan pertahankan.

Saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan klarifikasi untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Namun pemberitaan Tempo jelas sangat merugikan nama baik saya, keluarga, dan keluarga besar pondok pesantren serta organisasi yang saya pimpin. Di bawah ini ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan tentang divestasi saham PT Multi Daerah Bersaing, aliran dana rekening saya, dan pertemuan dengan mantan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Hal ini saya lakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran fakta.

TENTANG DIVESTASI

Tanggal 23 Mei 2009, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa membentuk perusahaan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dengan komposisi kepemilikan saham pemerintah NTB sebesar 40 persen, Sumbawa Barat 40 persen, dan Sumbawa 20 persen. Modal Rp 500 juta berasal dari NTB Rp 200 juta, Sumbawa Barat Rp 200 juta, dan Sumbawa Rp 100 juta. Perusahaan itu dibentuk sebagai bagian dari tindak lanjut putusan arbitrase Uncitral yang mewajibkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melakukan divestasi/mengalihkan saham. Perlu dicatat bahwa saham PT NNT tidak diberikan secara cuma-cuma atau gratis, melainkan harus dibeli pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau perusahaan yang dinominasikan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Dalam perjalanan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membeli saham tersebut. Karena itu, pemerintah daerah mengadakan “beauty contest” untuk memilih satu di antara enam perusahaan yang memberikan keuntungan paling besar bagi pemerintah, hingga akhirnya terpilih PT Multi Capital karena memberikan penawaran terbaik dan tertinggi.

Kemudian dibentuklah perusahaan gabungan, yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dengan komposisi saham PT Multi Capital 75 persen dan PT Daerah Maju Bersaing 25 persen. Pemerintah daerah, melalui PT DMB, SAMA SEKALI TIDAK MENGELUARKAN MODAL/BIAYA, karena sebelumnya dilakukan hibah dari PT Multi Capital sebanyak 625 lembar saham senilai Rp 625 juta kepada PT DMB. Total pembelian saham divestasi oleh PT MDB adalah 24 persen dengan harga US$ 867 juta, yang seluruhnya dibayar PT Multi Capital sehingga PT DMB tidak pernah mengeluarkan dana sama sekali.

Sejak 2011 PT NNT (sebagai pemegang saham mayoritas) tidak pernah membagi dividen. Kinerja PT NNT makin buruk karena harga tembaga merosot, memerlukan tambahan modal besar untuk fase VII, adanya pembatasan ekspor karena tidak membangun smelter, dan membutuhkan dana besar untuk pembuatan smelter.

Melihat kondisi tersebut, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, pemegang saham PT DMB (pemerintah NTB, Sumbawa Barat, dan Sumbawa), atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB, DPRD Sumbawa Barat, dan DPRD Sumbawa, sepakat menjual 24 persen saham yang dimiliki PT MDB. Karena itu, sangat tidak benar dan tendensius tuduhan Koran Tempo edisi 18 September 2018 di halaman 1 yang mengatakan “...Zainul kemudian menjual 24 persen saham Newmont milik Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional pada 2016...”. Saya ingat betul tanda tangan saya adalah tanda tangan terakhir persetujuan dari semua penerima saham untuk menjual 6 persen saham milik daerah yang ada pada kolom konsorsium bersama pihak swasta, sehingga jelas semua proses ini dilaksanakan oleh ketiga pemerintah daerah secara bersama-sama dan kolektif-kolegial dengan persetujuan bersama.

Harga penjualan 24 persen saham MDB adalah US$ 400 Juta. Atas penjualan tersebut, PT DMB (pemerintah NTB, Sumbawa Barat, dan Sumbawa) mendapatkan hak atas saham sebesar US$ 54 juta (yang diperoleh tanpa modal). Jika angka ini digabungkan dengan keuntungan selama PT DMB bekerja sama dengan PT Multi Capital (melalui perusahaan PT MDB) dalam bentuk dividen, CSP, dan lain-lain, jumlahnya sebesar US$ 127 juta. Dari penjualan saham tersebut, yang diuntungkan adalah PT DMB (pemerintah daerah) dan yang dirugikan adalah PT Multi Capital. Dengan demikian, tidak ada kerugian negara. Bahkan yang ada adalah keuntungan bagi negara melalui pemerintah daerah.

Sangat disayangkan, sebagai pemegang saham, Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa tidak pernah diwawancarai oleh majalah Tempo sehingga opini yang terbentuk adalah TGB sebagai pengendali. Padahal saham pemerintah NTB hanya 40 persen di PT DMB. Begitu pula Direktur PT DMB dan MDB, yang tidak diwawancarai untuk mencari fakta sesungguhnya.

TENTANG REKENING PRIBADI

Ihwal transfer dana ke rekening istri saya, hal tersebut sepenuhnya hak istri saya yang diperoleh dari hasil kerja saya yang sah, seperti gaji dan tunjangan baik sebagai gubernur, dosen, rektor, maupun pemimpin pondok pesantren. Adapun dana yang masuk ke rekening pribadi dari PT Recapital Asset Management adalah pinjaman pribadi. Transfer itu dilakukan dua kali dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 665 juta, sehingga totalnya Rp 1,165 miliar. Dana itu pinjaman. Saat itu saya sangat memerlukan dana untuk keperluan tertentu. Pak Rosan Roeslani memproses permintaan saya melalui perusahaannya. Akad piutangnya jelas dan pokok utang itu telah saya lunasi sebelum saya dimintai klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Bunganya juga sudah saya bayar penuh. Dengan demikian, sangat tidak relevan jika pinjaman itu dikaitkan dengan divestasi. Sebab, berdasarkan informasi dari Pak Rosan, hal tersebut sudah pernah diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Mengenai aliran-aliran dana yang disebutkan dalam pemberitaan, majalah Tempo keliru meminta konfirmasi kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (sebagaimana dimuat majalah Tempo edisi 17-23 September 2018 pada halaman 81). Seharusnya Tempo datang ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim yang pernah mengusut rekening tersebut, yang telah dinyatakan clear and clean. Ibarat sakit kepala, majalah Tempo mengobatinya dengan obat salep panu. Jelas tidak sinkron. Hal inilah yang menyebabkan pembentukan opini oleh Tempo seakan-akan ada dusta dari perkataan saya. Inilah yang saya sebut Tempo melakukan tuduhan tersembunyi atau insinuasi.

TENTANG PERTEMUAN DENGAN DEPUTI PENINDAKAN KPK

Sangat disayangkan, narasi yang dibangun majalah Tempo dan Koran Tempo dalam memberitakan fakta dibumbui dengan opini pribadi reporter sehingga sangat tendensius dan dilakukan dengan framing negatif. Hal ini bisa dilihat dari pemberitaan Tempo bahwa saya bertemu dengan Inspektur Jenderal Firli pada 13 Mei 2018 dalam acara olahraga bersama keluarga besar Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti di Mataram, saat Irjen Firli sudah menjabat Deputi Penindakan KPK. Padahal saya datang karena diundang dalam acara resmi sebagai sesama anggota musyawarah pimpinan daerah. Terlebih itu acara perpisahan pergantian pimpinan muspida.

Pada saat itu pun saya belum tahu bahwa ada proses pengumpulan data atau penyelidikan karena saya dimintai klarifikasi (oleh KPK) baru pada 25 Mei 2018, hampir dua pekan setelah kehadiran saya di lapangan tenis Korem 162 Mataram. Karena itu, berita Tempo berusaha membuat framing seakan-akan ada sesuatu di balik pertemuan tersebut. Saya hanya bertegur sapa dengan Firli karena saya punya prinsip menghormati dan menghargai profesionalitas seseorang. Tidak ada sama sekali pembicaraan menyangkut masalah divestasi. Terlebih saat itu saya tidak tahu bahwa ada proses penyelidikan ataupun klarifikasi.

Akan Saya Perjuangkan dan Pertahankan Martabat dan Integritas Saya

Selama menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, saya pernah dihina oknum tertentu dan bahkan seseorang yang mengaku ustad. Tapi saya tidak mau menanggapi dengan serius karena mereka melakukannya bukan by design, dan hanya mengedepankan emosi sesaat. Mungkin mereka melakukannya karena minimnya informasi. Tapi yang dilakukan Tempo Media Group (majalah, koran, dan media online Tempo) berbeda. Pemberitaan Tempo menyentuh sisi integritas dan kehormatan saya. Pemberitaan Tempo tidak hanya merusak pribadi saya sebagai anak bangsa, tapi juga martabat keluarga saya. Atas hal ini, saya memilih jalan memperjuangkan marwah dan martabat saya serta keluarga.

Semoga kita semua dilindungi Allah dari fitnah dan berbagai kejahatan.

Wassalamualaikum Warrahmatullohi Wabarakatuhu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus