Nasib yang menimpa rekan-rekan eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (TEMPO, 28 Agustus, Kontak Pembaca), yakni terkena rasionalisasi Oktober 1992, juga dialami oleh banyak pekerja lain, yang patuh dan percaya mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah menjadi peserta Astek. Jawaban PT Astek (Persero) dalam ''Astek Menjawab''(TEMPO, 11 September, Kontak Pembaca) terhadap surat eks karyawan BRI itu terasa masih bertentangan dengan tujuan diterbitkannya Undang- Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang, intinya, untuk memberikan santunan dan jaminan yang lebih baik bagi para pekerja. Program Jamsostek ini, menurut ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, diselenggarakan oleh PT Astek (Persero). Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 14/1993 menegaskan, bahwa tenaga kerja yang telah menjadi peserta program Astek berdasarkan PP No. 33/1977, tunjangan hari tuanya (THT) yang dikumpulkan selama menjadi anggota Astek, diperhitungkan dan dilanjutkan sebagai jaminan hari tua (JHT). Konsekuensi logis dari makna ketentuan ini adalah, kepesertaaan mereka pada program Jamsostek juga diperhitungkan sejak mereka pertama kali menabung pada Astek. Selanjutnya, Pasal 53 Peraturan Pemerintah 14/1993 menegaskan, ''Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini''. Pasal 54 menegaskan, ''Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Peraturan Kecelakaan tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi''. Pasal 32 PP 14/1993 menegaskan: 1. Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 tahun dapat menerima jaminan hari tua secara sekaligus. 2. Pembayaran jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Mengingat ketentuan-ketentuan di atas, sangat sakit hati ini sebagai peserta Astek yang kemudian diwajibkan menjadi peserta Jamsostek hanya dibebani kewajiban kepesertaan. Itu berati melimpahkan uang tabungannya dari Astek ke Jamsostek tanpa diikuti dengan pengakuan masa kepesertaannya. Nama dan Alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini