Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEJAK era reformasi dimulai, pers mengalami sebuah kebebasan. Namun kebebasan pers yang didapat saat ini sudah kelewat batas. Pers telah digunakan secara sewenang-wenang, tanpa memperhatikan etika moral yang berkembang di dalam masyarakat. Semakin banyak pers yang cenderung menampilkan kesan pornografi yang berlebihan guna menaikkan oplah. Pers juga menonjolkan provokasi, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter, ketimbang menampilkan berita-berita yang proporsional. Padahal saat ini kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo