Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Keberatan Kementerian Pertanian

ATAS berita majalah Tempo edisi 4829/9-15 September 2019 berupa liputan investigasi “Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” yang terdiri atas artikel “Gula-gula Dua Saudara” dan “Dua Andi Satu Heli”, dengan ini Kementerian Pertanian menyatakan keberatan.

14 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemberitaan tersebut dinyatakan, antara lain:

1. Amran turun langsung mengurus perizinan hingga   kabupaten, yang menabrak tata ruang dan program kementeriannya sendiri.

2. Berbeda dengan sembilan perusahaan lain, perusahaan Isam mendapat keistimewaan. Menteri Amran turut “membantu” mengurus izinnya hingga Bombana.

3. Masalahnya, perkebunan tebu dan pabrik gula Jhonlin tak tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Bombana 2013-2030.

4. Menteri Amran terlihat menumpang pesawat pribadi Isam ketika berkunjung ke Pulau Aru, Maluku. Amran tak memungkiri ia menumpang heli pribadi Isam. Ia tak merasa ada konflik kepentingan sebagai pejabat publik yang mendapat fasilitas dari pengusaha yang menggarap bisnis di bawah kementeriannya.

5. Amran menyumbang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid….

Penggunaan kalimat dan kata dalam berita tersebut tendensius dan membangun opini negatif kepada publik bahwa terdapat keistimewaan berupa bantuan pengurusan yang diberikan Menteri Pertanian kepada perusahaan yang dimaksud untuk dapat menjalankan usahanya dibanding perusahaan lain yang juga melakukan investasi di bidang perkebunan tebu guna menyukseskan swasembada gula. 

Opini negatif yang dibangun dalam pemberitaan tersebut didasarkan pada hubungan “saudara” antara Menteri Pertanian dan pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad. Pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata atau kalimat tersebut tidak patut masuk karena dugaan ataupun asumsi yang ada di berita telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan wartawan Tempo pada 26 Agustus 2019.

Bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan kepada sepuluh investor, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin seturut peraturan perundang-undangan.

Fakta menunjukkan bahwa peletakan batu pertama pembangunan pabrik gula PT Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 22 Mei 2017 dihadiri dan prasastinya  ditandatangani oleh Menteri  Pertanian atas   ini­siasi dan fasilitas Saudara Wahyu Muryadi, yang saat itu menjabat Corporate Communication Officer Tempo dan Pemimpin Redaksi Tempo TV serta pernah menjabat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, termasuk dalam penyediaan helikopter. Fakta tersebut tidak dimuat oleh Tempo, yang terkesan seperti menyembunyikan fakta.

Khusus soal sumbangan Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri Pertanian tidak ada hubungannya dengan jabatan. Sebab, sejak masjid dibangun, Menteri Amran telah memberikan bantuan sampai pembangunan selesai dan saat itu belum menjadi Menteri Pertanian. Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi oleh majalah Tempo. Padahal Menteri Amran baik secara pribadi maupun sebagai menteri telah melakukan hal serupa sejak dulu dan di berbagai tempat.

 

Karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi dengan tuntutan berikut ini.

1. Tempo meralat dan meminta maaf kepada Kementerian Pertanian RI secara terbuka di minimal sepuluh media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan majalah Tempo edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan investigasi “Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” dan berita-berita negatif sebelumnya.

2. Dalam pemberitaan tentang Kementerian Pertanian, Tempo mesti lebih dulu melakukan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta di Kementerian Pertanian.

 

Apabila dalam 3 x 24 jam sejak surat ini diterima pihak Tempo tidak merespons, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

 

M.M. Eddy Purnomo

Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus