Sudah hampir satu tahun kami para pedagang jeruk Siam Kalimantan Barat (KalBar) terpukul tata niaga jeruk yang dilakukan oleh PT BCM yang memimpin BKPTJ. Kami tidak mempersoalkan SK Bapak Gubernur Nomor/ 296 Tahun 1991 jika dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Maksud Gubernur tersebut telah diselewengkan oleh BKPTJ yang di belakangnya dalah PT BCM. Semua praktek yang dilakukan hanya untuk merusak perdagangan jeruk dengan bersembunyi di balik keputusan Gubernur. Memang aneh, menjelang Pemilu seperti ini masih saja ada orang yang ingin merusak citra Pemerintah. Demikian beraninya PT BCM menyiksa para petani jeruk dengan memonopoli perdagangan jeruk. Kami mohon agar pihak yang berwajib bisa secara netral melihat dengan seksama bagaimana perlakuan BCM terhadap pedagang jeruk di pelabuhan muat. Kami selalu dicegah untuk menjualnya sendiri lewat jalur antarpulau, sehingga BCM 100% menguasai perdagangan hulu dan hilir. Selain menjadi pedagang, kami juga petani jeruk. Tapi, mengapa kami tidak bebas menjual hasil keringat kami sendiri? Kami tahu, sebenarnya banyak pedagang yang mau membeli jeruk kami dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan BCM. Tetapi, karena ada BCM, kami tidak bisa menikmati hasil jerih payah kami. Bahkan kami mendengar, sejak Maret 1992 BCM bekerja sama dengan pedagang jeruk 3 A. Jadi, sekarang ada empat pedagang jeruk yang besar. Bergabungnya BCM dengan 3 A itu justru membuat kami semakin tertekan. BCM kian kuat, karena ia menggunakan fasilitas 3 A (gudang, kapal, dan lain-lain). Sedangkan pedagang-pedagang 3 A memperoleh jatah memasarkan jeruk di Jakarta. Kepada pihak yang berwajib, kami berharap agar pelaksanaan SK Gubernur Kal-Bar itu diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan maksudnya. Kami juga memohon agar kami diberi kesempatan untuk menikmati jerih payah kami dengan menjualnya kepada siapa saja, tidak hanya kepada BCM. Nama dan alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini