Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANAK saya, berusia belum 25 tahun dan kini masih kuliah, tidak menerima lagi tunjangan anak dalam daftar pembayaran pensiun Oktober dan November 1999 oleh PT Taspen (Persero) Kupang tanpa pemberitahuan resmi. Keputusan ini, menurut saya, bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Nomor SE.2.11/DJA/VII.1/7/80 tertanggal 28 Juli 1990. Padahal, surat keterangan masih kuliah—dalam bentuk fotokopi—telah saya kirimkan kepada PT Taspen pada 6 April 1999. Sedangkan aslinya telah diserahkan ke Kantor Pos Waiwerang pada 4 April 1999.
Pada 4 Oktober 1999, disusul 4 November 1999, saya mengajukan permohonan kepada PT Taspen Kupang agar tunjangan anak untuk anak kami itu dibayar, sedangkan kekurangan pensiun Oktober dan November 1999 dibayar kepada saya.
Hasilnya, tunjangan untuk anak saya pada Desember 1999 telah diberikan, tapi kekurangan pembayaran uang pensiun Oktober dan November 1999 kepada kami belum dibayar. Pada Januari 2000, saya mengirimkan permintaan untuk pembayaran kekurangan tersebut, tapi permintaan itu kelihatannya tidak diperhatikan oleh PT Taspen Kupang. Menurut rekan-rekan pensiunan, percuma saja mengajukan klaim rapel karena PT Taspen tidak akan membayarnya. Apakah benar demikian? Kiranya mohon ada penjelasan dari instansi yang berwenang.
Nama dan alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo