Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Ormas Makar, Bubar!

20 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.co

Menurut Anda, apakah langkah polisi menangkapi anggota FPI, seperti Novel dkk, sudah cukup?
Ya
10,4% 114
Tidak
87,8% 964
Tidak Tahu
1,8% 20
Total (100%) 1.098

Kericuhan dalam unjuk rasa menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI menambah daftar kekerasan yang dikaitkan dengan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Dalam peristiwa itu, sedikitnya sebelas polisi terluka karena lemparan batu dan sabetan pedang samurai.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono menilai demonstran-terdiri atas FPI, Gerakan Pembela Umat Rasulullah, dan Laskar Pembela Islam-sengaja membuat keributan. Buktinya, petugas menyita batu, pecahan kaca, pedang, sampai kotoran kerbau dari para pengunjuk rasa. "Semua itu sudah disiapkan," ujarnya.

Polisi menangkap 22 orang yang diduga sebagai provokator dan mengepung markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat. Koordinator demonstrasi yang menjabat Sekretaris DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Metro Jaya. Novel, yang sempat jadi buron, dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukumannya lima-delapan tahun penjara.

Dalam jajak pendapat di Tempo.co, 964 orang (87,8 persen) dari 1.098 responden menilai tindakan menangkapi anggota FPI yang diduga terlibat bentrokan belum cukup. Perlu langkah konkret terhadap ormas yang kerap bertindak sesuka hati ini. Sedangkan 114 orang (10,4 persen) menganggap proses hukum terhadap anggota FPI yang melanggar aturan sudah pas dan 20 responden (1,8 persen) menyatakan tidak tahu.

Ahok heran mengapa FPI mengantongi izin ormas dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal, pada Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono urung membubarkan FPI karena tak berizin. "Pas sekarang ribut sama saya, kok sudah terdaftar?" katanya.

Bukan cuma Ahok, Kepala Bareskrim Mabes Kepolisian RI Komisaris Jenderal Suhardi Alius juga gerah oleh ulah FPI. Dia menyesalkan mengapa pemerintah tak kunjung membubarkan ormas itu. Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan tak akan menoleransi ormas yang bertindak anarkistis. "Gebuk saja. Penegakan hukum harus jalan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan FPI bisa diberi sanksi. Caranya dengan melaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian diproses ke pengadilan berdasarkan data pelanggaran hukum dari kepolisian. "Siapa saja bisa melaporkan," ujarnya. Ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap ormas bermasalah, yakni teguran, pembekuan, dan pembubaran.

Adapun Ketua FPI Muchsin Alatas yakin ormas yang dipimpinnya tidak akan bisa dibubarkan. "Kalau permasalahan di Indonesia sudah tidak ada, kami akan bubar dengan sendirinya," katanya.

Ikuti Polling Indikator di www.yahoo.co.id

Indikator Pekan Ini

Apakah Anda yakin kesepakatan Jokowi dengan Mark Zuckerberg untuk memajukan UKM melalui Facebook berjalan mulus? www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus