Dalam tulisan "Panitera pun Menuding Hakim" (TEMPO, 13 November, Hukum) diberitakan, Farida Nasution, seorang panitera di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Sumatera Utara, menuduh sejumlah hakim memerasnya Rp 3 juta. Tuduhan itu sehubungan dengan kasus terdakwa Muhammad Hardani (didakwa melanggar pasal 359 KUHP) yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim: Neris, S.H. (ketua majelis), J.H. Marpaung, S.H. (anggota), dan Arifin, S.H. (anggota). Sehubungan dengan berita itu, Pengadilan Negeri Tebingtinggi membantah sebagai berikut: 1. Menurut majelis hakim, berita tersebut tidak benar sama sekali. 2. Majelis hakim tak pernah sama sekali menerima uang Rp 3 juta, baik dari Farida Nasution maupun dari Bob, orang tua terdakwa, dalam perkara terdakwa Muhammad Hardani Harahap. 3. Neris, S.H. tak pernah menyuruh Munar, pegawai Pengadilan Negeri, mendatangi Bob, ayah terdakwa, meminta uang Rp 3 juta supaya terdakwa bisa lepas. Munar sendiri menyatakan tidak pernah disuruh oleh Neris, S.H. minta uang kepada Farida Nasution atau Bob. 4. Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli tak pernah mencampuri dan mempengaruhi majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili terdakwa Muhammad Hardani Harahap. Demikian penjelasan kami untuk menghindari kesalahpahaman. H. MARSEL BUCHARI, S.H.RUSTAM IDRIS, S.HKetua dan Humas Pengadilan Negeri Tebingtinggi DeliTebingtinggi - Sumatera Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini