Saya diangkat menjadi guru, dengan golongan II b, di SMP Negeri Peunaron, Aceh Timur (daerah transmigrasi), sejak 1 Maret 1985. Pada Desember 1989 saya menerima SK KPO II/c, Nomor: 00153/KEP/H39/89/13 tanggal 11 Maret 1989. Tapi, karena salah, SK KPO tersebut dikembalikan kepala sekolah ke Kanwil Departemen P dan K Aceh. Lalu, dikembalikan Kanwil ke BAKN pada 29 Maret 1990. Tapi, sampai sekarang, SK KPO II/c yang diperbaiki tersebut belum saya terima. Padahal, prosesnya sudah lebih dari setahun. Mengingat program KPO akan diganti dengan peraturan Sistem Kredit, saya mohon dengan kerendahan hati agar Bapak Kepala BAKN membantu saya mempercepat proses perbaikan SK KPO II/c saya tersebut, sehingga tidak merugikan saya nantinya. Atas perhatian dan bantuan Bapak di BAKN, saya ucapkan terima kasih. YUSRA (Nip. 131471061) Guru SMP Negeri Peunaron Aceh Timur - Aceh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini