Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SAYA, karyawan Bank Bintang Manunggal (Bank Bima), diminta oleh direksi untuk segera mengundurkan diri paling lambat 15 Desember 1998. Namun, permintaan itu saya tolak dengan alasan bahwa saya tidak pernah merasa bersalah terhadap perusahaan dan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) tidak setuju dengan kebijakan itu. Bahkan Depnaker menganjurkan agar perusahaan memperkerjakan saya kembali, tapi manajemen perusahaan menolak. Depnaker kemudian meneruskan persoalan ini ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah DKI Jakarta (Panitia Daerah).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo