Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGHILANGAN kata ”asli” dalam Pasal 6 UUD 1945 hasil Amendemen III merupakan buah kerja dari sebagian anggota MPR dan lobi LSM yang terkontaminasi oleh pemikiran asing. Argumentasinya? Demi kesamaan hak atau antidiskriminasi.
Kini penghapusan kata asli mengkhawatirkan sekitar 200 juta rakyat Indonesia. Kemungkinan buruk bisa terjadi. Ini pernah dialami oleh negara Fiji, yang dipimpin oleh presiden keturunan India, dan negara Peru, yang jabatan presidennya pernah dipegang oleh Alberto Fujimori (keturunan Jepang). Setelah dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya, Fujimori lari ke Jepang.
Belajar dari pengalaman pahit seperti itu, seharusnya kita berhati-hati. Karena itu persyaratan ”orang Indonesia asli” perlu masuk dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden. Ini agar seorang presiden di masa mendatang benar-benar memiliki integritas dan rasa nasionalisme untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
ANDI SEPTIAN
Universitas Islam ’45 Bekasi
Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo