Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika Undang-Undang Pemilihan Presiden tidak mencantumkan syarat bahwa seorang calon presiden mesti ”orang Indonesia asli”, sungguh berisiko. Negeri ini di masa mendatang bisa dipimpin oleh WNI keturunan, baik keturunan etnis Cina, Arab, ataupun India. Padahal WNI keturunan tidak tercatat oleh sejarah sebagai pemegang saham dalam mendirikan republik ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo