Tulisan "Selalu di Ujung Tanduk" (TEMPO, 7 Desember 1991, Ekonomi & Bisnis, memberitakan tentang mutasi, antara lain, di Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data (Bapeksta) Keuangan. Khusus tentang Bapeksta Keuangan, sekurang-kurangnya ada dua hal yang perlu diluruskan agar pembaca mendapat informasi yang benar dan faktual. Pertama, soal nama dan jabatan Kepala Bapeksta Keuangan. Pengganti Dr. Hamonangan Hutabarat adalah Drs. Sudarjono (baca: Sudaryono), bukan Sudardjono. Jabatan beliau sebelumnya adalah Deputi Bidang Pengawasan BUMN dan BUMD pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi, bukan staf ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Departemen Keuangan sebagaimana ditulis TEMPO. Kedua, tentang tempat transfer uang pelicin. Kalimat, "Menteri Keuangan menemukan ruang gelap alias tempat transfer uang pelicin," itu tidak benar. Utuk sampai ke kalimat itu, dugaan kami, TEMPO mendasarkannya pada rumor yang nilai kebenarannya, tentu saja, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menteri Keuangan tidak pernah mengatakan menemukan ruang gelap di Bapeksta Keuangan. Meskipun ketentuan tentang kemudahan ekspor bersifat transparan, ada saja produsen eksportir yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kemudahan ekspor. Nah, untuk itu, Bapeksta Keuangan menyediakan dua ruangan tembus pandang, sebagai tempat berkonsultasi. Adanya ruangan ini, pada hakikatnya, merupakan salah satu upaya Bapeksta Keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menghindari kemungkinan adanya pemberian uang pelicin kepada petugas Bapeksta, di samping ketentuannya yang sudah transparan, juga pada ruang tunggu loket dan tempat konsultasi itu sudah dipasang pengumuman-pengumuman yang mengingatkan agar produsen eksportir mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku. Di samping itu, pelayanan yang diberikan Bapeksta Keuangan tidak memungut biaya. Jadi, ruang gelap alias tempat transfer uang pelicin yang ditulis TEMPO tidak benar. BACELIUS RURU Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan RI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini