Pada pertengahan Maret 1991, saya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto, Jawa Tengah, untuk menanyakan prosedur pengurusan sertifikat yang hilang. Namun, di bagian formasi kantor tersebut, saya tidak menemukan adanya papan petunjuk mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin membuat sertifikat. Juga di situ tidak ada daftar biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut, dan dalam jangka waktu berapa hari (bulan) sertifikat bersangkutan bisa siap. Hal itu sangat perlu diketahui oleh masyarakat, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkaitan dengan publik. Masyarakat yang berkepentingan hendaknya dapat mengetahui prosedur apa yang harus ditempuh menurut papan petunjuk. Di samping itu, hal tersebut bisa untuk menghindari pungutan-pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat. Ir. Soni Harsono, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam TEMPO, 16 Maret 1991, pernah mengatakan, "Kami juga sedang memikirkan bagaimana mempercepat proses pembuatan sertifikat. Juga memperpendek jalur proses itu. Jangan sampai ada orang yang mengurus sertifikat lalu mendatangi meja ke meja dan membayar Rp 5.000 per meja. Ya, itu nggak benar. Saya memang tahu ada praktek ini." Maka, senada dengan hal di atas, saya sarankan agar pada setiap kantor BPN dapat dipasang papan petunjuk. Untuk itu, diharapkan aparatur BPN mampu menjadi alat yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat. HADI DARMONO, S.H. Jalan Jenderal Sudirman 899 Purwokerto Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini