Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Perokok tak masuk iccu

11 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO sudah beberapa kali memuat berita tentang bahaya rokok. Nah, sebagai seorang dokter yang bekerja di rumah sakit swasta yang cukup besar di Jakarta, saya ingin menyampaikan informasi tentang pasien yang datang ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit itu. Ternyata pasien-pasien yang masuk ke UGD itu karena serangan jantung, yang sebagian besar diderita oleh pasien di atas usia 40 tahun dan perokok berat. Karena itu, saya mengimbau atau mengingatkan kepada siapa saja, yang usianya di atas 40 tahun dan sehari menghabiskan rokok lebih dari sepuluh batang, agar berhati-hati terhadap kemungkinan serangan jantung. Ini akan bertambah berat bila disertai penyakit tekanan darah tinggi. Tidak hanya itu. Yang dirawat di bagian ICCU ternyata hanya sedikit pasien penyakit jantung yang perokok. Aneh, bukan? Sebabnya, biasanya, perokok berat yang mendapat serangan jantung sudah meninggal duluan sebelum sampai ke ruangan ICCU, sehingga tidak perlu dirawat di ruangan ICCU. Sebaliknya, yang bukan perokok berat masih sempat dirawat di ruangan ICCU, sebab mereka tidak mampir ke akhirat dulu. Semoga ini berguna bagi perokok berat. DR. F. PUDYANTO SURADIBROTO Jalan Mandolin 12 Jakarta 14250

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus