Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah diguncang unjuk rasa ribu-an buruh di berbagai kota, pemerintah akhirnya buka suara. Presiden Su-silo Bambang Yudhoyono mengatakan tak akan mengajukan draf revisi Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan kepada DPR. Penyusunan revisi akan diulang dengan melibatkan tripartit (tiga pihak), yakni wakil pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo