Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab PT Surya Esa Perkasa Tbk
Kami dari PT Surya Esa Perkasa Tbk menyampaikan hak jawab dan protes atas pemberitaan majalah berita mingguan Tempo edisi 18-24 November 2013 versi bahasa Indonesia halaman 234-242 dan versi bahasa Inggris halaman 150-157.
Menurut kami, pemberitaan Tempo telah menyudutkan dan mencoreng nama baik Perseroan, termasuk anak usahanya, PT Panca Amara Utama (PAU), dan Bapak Garibaldi Thohir selaku Direktur Utama Perseroan dan PAU, serta berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Dengan merujuk pada klarifikasi yang telah disampaikan kepada Tempo oleh Bapak Garibaldi Thohir pada 12 November 2013 dan surat jawaban Perseroan atas pertanyaan-pertanyaan Tempo yang telah disampaikan pada 14 November 2013, kami kecewa terhadap pemberitaan Tempo yang tidak disertai bukti akurat, sangat tendensius, dan tidak berimbang.
Selain tidak sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, majalah Tempo telah memaksakan keterkaitan antara kasus suap SKK Migas dan PAU, tanpa melakukan verifikasi fakta-fakta yang ada dan tidak memberitakan data mengenai Perseroan dan PAU dengan cermat.
Sebagai bagian dari hak jawab Perseroan, bersama ini kami lampirkan surat dari Bapak Garibaldi Thohir yang telah dikirim ke majalah Tempo pada 19 November 2013 dan dalam kesempatan ini kami menyampaikan hal-hal yang tidak akurat dalam pemberitaan Tempo dan hak jawab kami sebagai berikut.
1. Pemberitaan Tempo halaman 156 versi bahasa Inggris pada kolom kedua berbunyi, "... The gas supply agreement was approved by Rudi, at 55 million standard cubic feet per day (mmscfd)....". Sebuah pernyataan yang keliru dan sangat dipaksakan untuk mengkaitkan PAU dengan Rudi Rubiandini. Semua hal mendasar terkait alokasi gas untuk PAU sudah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Keputusan 5943/13/MEM.M/2010, lebih dari dua tahun sebelum Rudi menjabat Kepala SKK Migas. Dengan demikian, tuduhan keterlibatan Bapak Garibaldi Thohir sebagai Direktur Utama PAU dalam kasus suap Rudi Rubiandini dan disebut adanya "tanda terima kasih" atas alokasi gas PAU sama sekali tidak berdasar. Kami tambahkan pula bahwa proses untuk finalisasi perjanjian jual-beli gas masih dalam tahap negosiasi antara PAU dan Joint Operation Body Pertamina Medco Tomori Sulawesi (JOBPMTS).
Demikian juga pada pemberitaan Tempo versi bahasa Inggris ditulis, "... The interrogation documents—obtained by Tempo—record Garibaldi 'Boy' Thohir repeatedly denying any involvement...". Kalimat tersebut telah menyajikan informasi sangat keliru karena majalah Tempo menyatakan bahwa Bapak Garibaldi Thohir telah diperiksa KPK. Kami tegaskan bahwa belum pernah ada pemeriksaan KPK terhadap Bapak Garibaldi Thohir dan kami meminta Anda mengoreksi kekeliruan mendasar tersebut.
2. Untuk menyajikan pemberitaan sensasional, Tempo telah dengan sengaja tidak memuat poin-poin pertanyaan jurnalis majalah Tempo yang disampaikan kepada Perseroan dan dengan jawaban yang relevan yang telah disampaikan Perseroan melalui Surat 065. Dalam surat pertanyaan Tempo, tidak ada pertanyaan yang berbunyi, "Benarkah PT Panca Amara Utama mendapat alokasi gas dari Matindok melalui lobi kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini?" sebagaimana dimuat di halaman 242 majalah Tempo versi bahasa Indonesia. Sebenarnya pertanyaan dalam surat Tempo adalah "Benarkah PT PAU memperoleh alokasi gas dari Matindok, Sulawesi Tengah, dengan lobi-lobi politik dan transaksi?" dan "Benarkah PT PAU mendapatkan alokasi gas dari Matindok, Sulawesi Tengah, dengan cara jalan pintas?"
3. Pemberitaan Tempo telah dengan sengaja menciptakan kesan negatif dengan penempatan kalimat-kalimat yang amat keliru. Pemberitaan Tempo di halaman 242 versi bahasa Indonesia dan halaman 157 versi bahasa Inggris yang memuat pemberitaan mengenai keterangan Kanishk Laroya, pada paragraf pertama yang dimulai dengan frasa, "Namanya disebut-sebut dalam kasus suap/His name has been mentioned in the bribery case...." mempunyai makna yang bias atau multi-tafsir. Kualitas dan penerapan etika jurnalistik dalam tulisan tersebut sangatlah dipertanyakan. Kami tegaskan di sini bahwa kata "Namanya/His name" harus dikoreksi sehingga tidak berupakan representasi dari Bapak Kanishk Laroya.
PT Surya Esa PerkasaTbk
Menara Kadin, 16th Floor
JaIan H R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 2-3, Jakarta
Soal Asuransi Cigna
Pada seputar Agustus 2010, saya dihubungi per telepon oleh marketing perusahaan asuransi Cigna yang menawarkan satu paket asuransi kesehatan, yakni paket perlindungan kesehatan yang menjanjikan pelbagai iming-iming menarik. Antara lain,jaminan pengobatan di rumah sakit jika nanti saya sakit dan dirawat serta jumlah uang (saya lupa berapa persisnya) untuk ahli waris saya jikasaya meninggal selama dalam masa pertanggungan. Saya tertarik dan setuju ikut paket itu. Untuk itu, saya diwajibkan membayar Rp 791 ribu per bulan, yang nantinya didebit dari rekening saya di Citibank.
Tapi, setelah dua tahun lebih, saya tidak pernah mendapat surat polis atau kontrak perjanjian. Pernah saya hubungi, seorang anggota stafCigna mengatakan paling lama dalam dua minggu laporan akan dikirim ke rumah atau kantor saya. Tapi polis dimaksudtidak pernah saya terima sampai sekarang.ÂKarena saya tidak pernah sakit yang memerlukan rawat inap serius, fasilitas asuransi Cigna tak pernah saya pakai. Sementara itu, kewajiban kepada Cigna terus ditarik via debit kartu kredit Citibank.
Saya tidak tahu dan memang tidak pernah diberi tahu bahwa ada aturan dari Cigna, jika paket asuransi tidak pernah dipakai, dana yang sudah ditarik Cigna itu akan hangus. Dan hanya akandikembalikan 25 persen dari total uang yang sudah didebit dari rekening saya.
Aturan itu baru saya ketahui minggu lalu. Rabu, 6 November 2013, saya bermaksud memakai fasilitas asuransi Cigna. Tapi, betapa terkejutnya saya, ternyata sejak Februari 2013 saya bukan lagi tertanggung fasilitas asuransi kesehatan Cigna. Perusahaan asuransi tersebut secara sepihak, sejak bulan itu, telah memutuskan hubungan pertanggungan dengan saya. Padahal, sejak September 2010 hingga Januari 2013, mereka telah menerima hasil debit dari rekening saya 26 kali atau Rp 20.566.000.
Saya sama sekali tidak pernah diberi informasi tentang penghentian pertanggungan itu. Saudara Ian, anggota staf Cigna yang menerima telepon saya, memberi alasan yang berubah-ubah mengenai pemutusan sepihak itu. Pertama, pemutusan dilakukan karena saya dianggap gagal debit lantaran kartu kredit Citibank saya expired. Padahal masa berlaku kartu kredit Citibank saya baru expireddua tahun lagi (Agustus 2015). Tapi, setelah itu, alasannya berubah lagi, yaitu karena Cigna mendapat laporan bahwa telah terjadi gagal debit dalam pembayaran bulanan paket asuransi saya. Saya memprotes karena alasan itu tidak benar. Padahal, akibat pemutusan sepihak itu, saya dirugikan. Uang saya cuma dikembalikan sekitar Rp 4,8 juta.
Dua hari berikutnya, anggota staf Cigna lain bernama Hana menghubungi meminta maaf karena pemberitahuan pembatalan itu tidak sampai ke saya. Dia malah menawari saya meneruskan paket asuransi itu. Sangat aneh, Cigna masih mengajak saya meneruskan paket asuransi itu tanpa kontrak. Cigna menyadarkan saya, dan semoga pembaca yang lain berhati-hati menerima tawaran asuransi. Apalagi cuma via telepon.
Marah Sakti Siregar
Taman Villa Meruya Blok B4/10, Meruya Selatan
Jakarta Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo