Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

21 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan Konsorsium PNRI

Terkait dengan pemberitaan di majalah Tempo edisi 15-21 April 2013 dengan judul "Sidik Jari Tebal Sang Bendahara" (halaman 38-39), dengan ini Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia menyampaikan tanggapan atas sejumlah informasi yang dimuat dalam artikel itu.

Soal pertemuan di Kementerian Dalam Negeri pada 19 Desember 2011, perlu diluruskan bahwa semua direktur utama anggota konsorsium turut diundang. Tidak terkecuali Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan pribadi. Paulus Tannos awalnya memberikan kuasa kepada salah satu direktur utama anggota konsorsium, tapi ketika pertemuan tengah berlangsung, dia mencabut mandatnya. Hasil pertemuan yang memutuskan perubahan kuota pekerjaan tersebut murni merupakan konsekuensi tuntutan kinerja. Hal ini sudah diatur dalam perjanjian konsorsium. Jadi, tidak benar jika dikaitkan dengan jumlah data penduduk yang sudah terdaftar ataupun intervensi dari luar.

Terkait dengan modal kerja, setiap anggota konsorsium menggunakan modal kerja masing-masing dan menjadi tanggung jawab masing-masing dalam penyediaannya.

Mengenai seluruh kartu e-KTP yang telah didistribusikan, tidak ada masalah teknis yang berarti. Persentase kartu yang salah data ataupun chip yang tidak terbaca sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kartu yang telah didistribusikan ke penduduk. Jadi, pernyataan bahwa sepertiga kartu tidak berfungsi adalah tidak benar. Untuk membuktikannya dapat menggunakan contactless smartcard reader yang umum tersedia di pasar, untuk membaca sebagian kecil data yang bisa diakses publik pada e-KTP. Sedangkan data utama dilindungi kunci keamanan yang dipegang Kementerian Dalam Negeri.

Jimmy Simanjuntak
Kuasa hukum Konsorsium PNRI

Perusahaan Tambang Rusak Hutan

Perusahaan tambang yang akan mengeksploitasi sumber daya alam di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sangat berpotensi merusak hutan. Hal itu ditandai dengan hampir semua konsesi wilayah pertambangan masuk kawasan hutan. Yang melakukannya beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Sulawesi Molybdenum Management, yang membawahkan PT Inti Cemerlang, PT Promistis, PT Sembilan Sumber Mas, dan PT Era Moreco, dan PT Indo Surya Moreco, dengan total luas 39.005 hektare.

Ada beberapa kategori hutan yang terancam: hutan lindung; cagar alam Tinombala, Kecamatan Dondo, Basi Dondo, dan Lampasio; hutan produksi terbatas; dan hutan rakyat. Sumber air yang terbentang di beberapa gunung di Kecamatan Dondo juga terancam tercemar, padahal sumber air itu penting bagi masyarakat di Desa Anggasan, Malala, Malulu, Sibaluton, Ogowele, Bambapun, dan Luok Manipi.

Dalam agenda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli, ekspansi pertambangan masih menjadi kebutuhan utama pemerintah daerah Tolitoli. Semua itu kemudian lahir dan tercipta di area hutan, bahkan akan menghantam cagar alam Tinombala. Padahal di area hutan itu juga terdapat orang Lauje, yang telah lama menggantungkan hidup mereka di wilayah hutan.

Karena itu, kami mendesak Bupati mencabut semua izin usaha pertambangan di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, dan moratorium tambang di area hutan Dondo.

Moh. Rifai M. Hadi
Manajer Riset dan Kampanye
Jaringan Advokasi Tambang
Sulawesi Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus