Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Sufmi Dasco
Terkait dengan artikel di majalah Tempo edisi 17-23 Juli 2017 berjudul "Pos Pejaten Pengawal Angket", perkenankan saya menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Halaman 30 paragraf ke-6 majalah tersebut berbunyi:
Diberi nama "Angket KPK", grup WhatsApp ini berisi politikus yang tercatat dan tak tercatat sebagai anggota Panitia Angket. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bukan anggota Panitia, tapi bergabung di grup tersebut. Fahri adalah politikus yang sudah dipecat Partai Keadilan Sejahtera dan paling getol berbicara tentang pentingnya angket untuk KPK. Sufmi Dasco mengakui pernah menjadi anggota di grup tersebut. Namun dia memilih keluar bersamaan dengan politikus Gerindra lain, seperti Supratman Andi Atgas dan Desmond Junaedi Mahesa. "Soalnya, saya bukan anggota Panitia Angket," ujar Dasco.
2. Ketika diwawancarai oleh wartawan majalah Tempo, saya tidak pernah berkata bahwa saya pernah menjadi anggota grup WhatsApp "Angket KPK". Yang saya sampaikan ke wartawan majalah Tempo pada saat wawancara tersebut, "Saya tidak dalam kapasitas ikut dalam grup WhatsApp."
3. Faktanya, saya memang tidak pernah menjadi anggota grup WhatsApp "Angket KPK" tersebut. Jadi tidak benar kalau saya pernah menjadi anggota grup WhatsApp "Angket KPK" lalu keluar.
4. Pada halaman 33, dalam paragraf ke-2 artikel tersebut tertulis:
Antam juga disebut-sebut memasok telepon antisadap kepada anggota Panitia Angket. Seorang anggota Panitia menunjukkan telepon seluler buatan Swiss yang berisi nomor-nomor politikus lain pendukung angket. Ia menerima telepon tersebut dari Sufmi Dasco Ahmad.
5. Saya keberatan atas penulisan pada paragraf tersebut seolah-olah saya menerima telepon antisadap dari Bapak Antam Novambar, tanpa lebih dulu mengkonfirmasi kepada saya. Padahal faktanya saya tidak pernah menerima telepon antisadap dari Bapak Antam Novambar dan tidak pernah juga memberikan telepon antisadap kepada anggota Panitia Angket.
Demikianlah hak jawab ini saya sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 17 Juli 2017
Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra
Jawaban:
Terima kasih atas penjelasan Anda. Kutipan dalam artikel tersebut sesuai dengan pernyataan Anda saat wawancara.
Tanggapan Ibu Chiendra
Membaca berita majalah Tempo edisi 10-16 Juli 2017 berjudul "Cerita dari Persil 7511", saya memberikan klarifikasi:
- Odie Hudiyanto bukan pengacara saya dan keluarga. Surat kuasa yang dipakai itu adalah untuk pertemuan dengan Bina Marga. Saya sudah pernah minta agar kasus gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak diteruskan.
- Rumah yang kami miliki ini bukan hasil pinjam-meminjam. Titi sudah menjual rumah ini kepada kami. Surat jual-belinya tak terselamatkan saat terjadi banjir di Kebon Sirih, Jakarta.
Chiendra
Jakarta
Jawaban:
Terima kasih atas klarifikasinya. Informasi tersebut berdasarkan berkas gugatan dan keterangan Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum Ahmad Husain, suami Anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo