Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelurusan Informasi Legislasi Tembakau
Kami ingin meluruskan beberapa isi berita pada judul "Legislasi Tembakau Aroma Korporasi" di halaman 43-45 majalah Tempo, edisi 23-29 Januari 2017.
1. Kalimat di halaman 45, yang menyatakan "… Elvira Lianita menyerahkan flash disk kepada seseorang dari Kementerian Perindustrian untuk ditancapkan di laptop yang mengetengahkan presentasi. Materi itulah yang dipaparkan Kementerian kepada Julius dan kawan-kawan. Maka data yang disajikan di layar didasarkan pada data Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia, bukan data pemerintah".
Pernyataan itu tidak benar. Yang terjadi saat itu, Elvira meminta kepada staf kami menyalin bahan presentasi kami ke dalam flash disk milik Elvira. Tidak mungkin pula Saudari Elvira yang mewakili satu pabrik rokok (PT Sampoerna) memberikan data tentang keseluruhan pabrik rokok di Indonesia dan roadmap industri rokok yang kami paparkan.
2. Kalimat "Saat para aktivis bertanya kepada Kementerian, Willem malah meminta wakil dari perusahaan rokok untuk menjawabnya".
Pernyataan itu juga tidak benar. Pada saat peserta rapat dari pihak lembaga swadaya masyarakat mengajukan berbagai keberatan dan pertanyaan di awal rapat, langsung kami jawab dan berdiskusi. Pada saat diskusi, tiap peserta dapat menyampaikan pendapat dan bertanya sebagaimana lazimnya saat berdiskusi di dalam rapat.
3. Kami meminta meluruskan pemberitaan tersebut karena telah merugikan kami dan lembaga kami di mata masyarakat.
Willem Petrus Riwu
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian
Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi di dalam artikel tersebut berasal dari wawancara dengan sejumlah narasumber, termasuk Anda.
Hak Jawab PT Pertamina (Persero)
Kami ingin mengklarifikasi artikel di majalah Tempo edisi 13-19 Februari 2017 dengan judul "Bensin Oplosan Pemicu Perselisihan" sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru kepada pembaca.
1. Penyebutan diksi "oplosan" untuk sebuah brand produk suatu perusahaan yang diproduksi dengan kaidah-kaidah standar dapat bermakna negatif sehingga kami menyampaikan keberatan atas penggunaan diksi yang tidak tepat tersebut.
2. Pertalite diproduksi di pusat-pusat produksi, baik kilang maupun blending facilities, dengan proses yang memenuhi kaidah dan standar industri dan pengendalian mutu yang terjamin, sehingga dihasilkan produk yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
3. Khusus untuk proses pembuatan di blending facilities, proses pencampuran unsur-unsur pembuatnya dilakukan dengan dua teknik. Pertama inline blending, yaitu melalui pipa pengisian BBM ke tangki di New Gantry System, dengan komposisi tertentu, dan kedua in tank blending atau proses pencampuran dilakukan di dalam tangki.
4. Dalam proses pengujian, kami melibatkan Gaikindo dan lembaga konsumen serta tim penguji independen, yaitu LAPI Institut Teknologi Bandung. Artinya, Pertamina sangat serius dan menjamin kualitas produk Pertalite yang diproduksi dan dipasarkan kepada konsumen.
5. Pertamina juga keberatan terhadap isi paragraf ke-7 artikel tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada relevansi antara peluncuran produk baru dan kekompakan direksi Pertamina. Semua anggota direksi mendukung dan berkolaborasi agar Pertamina senantiasa berinovasi, baik layanan maupun produk-produk, sebagai telah dicanangkan dalam 5 Pilar Prioritas Strategis Pertamina.
6. Pertalite diluncurkan karena adanya kebutuhan pelanggan dan perkembangan teknologi kendaraan. Pertalite menjadi pilihan baru bagi konsumen yang memiliki ekspektasi spesifikasi lebih tinggi tapi dengan harga yang relatif terjangkau. Penerimaan pasar terhadap Pertalite juga luar biasa besar. Pada Januari 2016, Pertalite masih terjual sekitar 3.500 kiloliter per hari, tapi pada Desember angka penjualan mencapai sekitar 33 ribu kiloliter per hari. Sepanjang 2016, konsumsi Pertalite mencapai sekitar 5,8 juta kiloliter dan sampai saat ini penjualan Pertalite terbukti terus mengalami tren peningkatan.
7. Terkait dengan penyebutan seolah-olah ada statement dari SVP Fuel Marketing and Distribution Muchamad Iskandar (yang saat ini menjabat Direktur Pemasaran), sebagaimana tertulis pada paragraf ke-12, kami telah mengkonfirmasikannya kepada beliau dan tidak ada dan tidak pernah ada komentar beliau sebagaimana tulisan dimaksud.
Wianda Pusponegoro
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero)
Terima kasih. Informasi mengenai produksi Pertalite diperoleh dari sejumlah narasumber, termasuk dari kalangan internal Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo