Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

23 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi Berita BP Migas

SURAT ini kami buat untuk mengklarifikasi beberapa hal yang dimuat majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012 dalam laporan investigasi "Berkurang untuk Blok Tangguh".

  • Pengiriman satu kargo LNG dari Tangguh ke Thailand pada 2011 merupakan transaksi yang diinisiasi pemerintah Thailand, sebagai tindak lanjut Indonesia-Thailand Energy Forum di Yogyakarta pada 2010. Saat itu, ada emergency request dari Thailand sesuai dengan surat PTT Publik Company Limited (Thailand) tanggal 6 Juli 2011 yang membutuhkan LNG untuk menggantikan pasokan gas yang hilang akibat kebocoran pipa.
  • BP Migas tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap P3GE, mengingat P3GE ditunjuk oleh PTT, bukan oleh BP Migas saat itu.
  • BP Migas memang memasukkan dua syarat lelang, yakni menggunakan bank umum nasional dalam transaksi jual-beli LNG dan mewajibkan pemenang tender mengembalikan volume LNG yang dibeli ke pasar domestik dalam jangka waktu tertentu. Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, yang mewajibkan devisa hasil ekspor diterima melalui bank devisi yang ditunjuk Bank Indonesia, serta bagian dari upaya BP Migas menjamin dan mengamankan pasokan gas dalam negeri sebagai usaha mewujudkan ketahanan energi. Perlu diingat, menjaga kepentingan dalam negeri secara lebih luas lebih penting daripada sekadar mendapatkan pemasukan sesaat dari komoditas strategis.

Demikian beberapa klarifikasi yang dapat kami sampaikan.

Hadi Prasetyo
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas
Satuan Kerja Sementara Pelaksana
Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Terima kasih. Hampir semua informasi ini sudah dikutip dalam berita yang dimaksud.
- Redaksi


Kecewa Layanan Mercedes-Benz

DALAM pameran mobil Mercedes-Benz di sebuah mal di Jakarta pada 2010, saya tertarik dan akhirnya membeli mobil Mercedes-Benz di salah satu dealer. Berhubung saya tinggal di Kalimantan, petugas dealer menyatakan bahwa authorized dealer Bintang Barito ada di tempat tinggal saya dan mampu melakukan perawatan pascajual sesuai dengan standar Mercedes.

Setelah kami membeli dengan ISP Nomor MHL204.048-AJ-002.753 Tahun 2011, saya melakukan servis pertama kali dan hanya dilakukan penggantian oli tanpa cek atau servis menyeluruh seperti lazimnya. Pada 2012, saat servis kedua, mekanik menyatakan setir mobil berat ke kiri dan mereka tak bisa melakukan servis sehingga hanya mengganti oli mesin. Saya dianjurkan melakukan spooring dan balancing di bengkel lain, tapi saya diminta menandatangani form yang menyatakan power steering sudah dicek.

Sebulan kemudian, saya membawa lagi mobil ke dealer yang sama karena oli power steering hampir habis, sekaligus menanyakan setir yang berat ke kiri. Menurut petugas, semua tipe mobil seperti milik saya setirnya berat ke kiri. Oli power steering baru ada sekitar dua minggu lagi karena harus dipesan dari Balikpapan, kecuali kalau mau beli sendiri. Akhirnya, dengan berat hati, saya membeli sendiri dan oli diganti.

Apakah memang seperti itu layanan pascajual Mercedes-Benz, yang katanya free servis tiga tahun? Apakah Mercedes-Benz tidak punya standar untuk authorized dealer? Bagaimana jalan keluar selanjutnya mengenai servis mobil saya? Saya mengharapkan jawaban dari Mercedes-Benz Indonesia.

Samuel Tobing
Banjarmasin
Nomor MHL204.048-AJ-002.753


Ralat Djaduk Ferianto

Saya, atas nama Djaduk Ferianto, ingin meralat tulisan "Djaduk dan Jazz Hujan" di majalah Tempo edisi 10-16 Desember 2012. Di sana ditulis Djaduk pernah meraih Piala Citra sebagai Penata Musik Terbaik pada 2008 dan 2009. Itu keliru. Djaduk belum pernah mendapat Piala Citra, kecuali pada 1993 mendapat Piala Vidia dalam Festival Sinetron Indonesia. Di FFI, hampir semua film yang melibatkan Djaduk menjadi langganan nomine sampai 2012 ini.

Memey
Sekretaris Djaduk Ferianto


Ebola pada Orang Utan Kalimantan

Artikel di majalah Tempo edisi 7 Oktober 2012 berjudul "Waspada Ebola pada Orang Utan" sangatlah menyesatkan. Artikel itu menyebutkan bahwa Nidom dan rekan-rekan telah "mendeteksi virus ebola di beberapa orang utan (Pongo pygmaeus) di Kalimantan", dan "65 dari 353 orang utan yang dites positif terjangkit virus ebola".

Hal tersebut tidaklah benar. Sebab, berdasarkan jurnal PLOS ONE, yang memuat artikel asli penelitian ini—dapat diakses publik melalui Internet—tidak disebutkan telah ditemukan baik virus ebola maupun Marburg pada beberapa orang utan itu. Jurnal ilmiah itu hanya menyebutkan bahwa sejumlah orang utan yang diuji coba memiliki antibodi yang bereaksi terhadap virus ebola. Dengan tidak adanya virus (atau dalam penelitian ini filovirus) yang terdeteksi, kami tidak mengetahui apakah antibodi positif sejumlah orang utan ini juga positif terhadap virus dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Sebagai peneliti konservasi orang utan, kami prihatin karena orang utan di Kalimantan dan Sumatera sering dibunuh untuk berbagai alasan. Dan berita orang utan terjangkit ebola bisa meningkatkan pembunuhan binatang ini. Karena itu, kami meminta Nidom dan rekan-rekannya menjelaskan temuan mereka, yang mereka ketahui dan apa yang mereka tidak ketahui.

Erik Meijaard (Jakarta)
Serge Wich (Liverpool)
Peneliti Konservasi Orang Utan

Tempo menulis laporan ebola pada orang utan berdasarkan makalah ilmiah Chairul Anwar Nidom di jurnal PLOS ONE berjudul "Serological Evidence of Ebola Virus Infection in Indonesian Orangutans", yang terbit pada 18 Juli 2012.

Kami juga mewawancarai Chairul Nidom dan dia memastikan ebola pernah bersarang di tubuh orang utan. Dia menegaskan bahwa laporan penelitian di jurnal PLOS ONE itu telah melewati proses telaah sejawat (peer review) yang ketat oleh ahli di bidangnya dan tak ada metodologi penelitian yang terlewatkan.
— Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus