Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Surat Pembaca

Berita Tempo Plus

Hukum Menolak Pasien Covid-19

Pembaca membedah aturan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.

12 Desember 2020 | 00.00 WIB

Surat - MBM
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Bolehkah rumah sakit menolak pasien covid-19?

  • Suap dalam pilkada

  • Krisis ilim

Apakah rumah sakit yang menolak pasien Covid-19 salah secara hukum? Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat. Keadaan darurat diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni “keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus